Jumat, 29 Maret 2024

FMPHR Kecewa Gakumdu Acuhkan Laporan DPRD Riau Terkait Lahan Ilegal PT Padasa

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Sejumlah perusahaan di Riau diduga merambah hutan secara ilegal untuk kemudian dijadikan perkebunan kelapa sawit.

PEKANBARU (RiauNews.com) – Forum Mahasiswa Peduli Hutan Riau (FMPHR) menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja  Gakkumdu yang terdiri dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, serta pihak Kejaksaan dan Kepolisian.

“Kinerja Gakumdu ini sangat mengecewakan kami, laporan tentang kebun ilegal milik PT Padasa Enam Utama diacuhkan oleh mereka,” kata pembina FMPHR Tri Yusteng Putra S.Hut, Rabu (19/2/2020).

Tindakan Gakumdu tersebut jelas Yusteng menimbulkan berbagai spekulasi seperti Gakumdu telah “masuk angin”, atau ada kongkalikong dengan PT Padasa.

“DPRD Riau itu orang yang diberi amanah oleh rakyat untuk menjadi wakilnya di pemerintahan, kenapa laporan yang disampaikan pada September 2019 lalu tak kunjung ditindaklanjuti oleh Gakumdu, jadi wajar ada penilaian negatif terhadap Gakumdu,” tegasnya

Laporan kata Yusteng juga sudah mereka sampaikan ke Satgas Pemberantasan Kebun Ilegal bentukan Gubernur Riau Syamsuar namun juga tidak ditanggapi. Untuk itu Yusteng meminta kepada DPRD Riau untuk mengevaluasi kinerja Satgas tersebut dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Riau untuk mengganti Satgas dengan orang-orang yang kapabel dan independen dan benar-benar serius serta berani menindak kooperasi perusak hutan Riau.

“DPRD Riau harus menjalankan fungsi pengawasan, Satgas bekerja dengan uang rakyat yang nilainya Rp5 miliar lebih dan wajib bagi DPRD Riau untuk bertindak tegas terhadap Satgas, yang saat ini hanya mampu menindak lahan ilegal yang umumnya milik masyarakat, sementara dengan kooperasi mereka diamkan,” imbuhnya.

PT Padasa yang beroperasi sejak 20 tahun lalu di dua kabupaten di Riau, Kampar dan Rokan Hulu, secara nyata telah merambah Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi.

Temuan Pansus Monitoring Lahan DPRD Provinsi Riau beberapa waktu, setidaknya ada sekitar 3500 hektar Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi dilakukan okupasi secara illegal dengan memakai peran masyarakat atas nama kelompok Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).

Temuan ini, menurut Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar, telah dilaporkan ke pihak Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), dalam hal ini Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta pihak Kejaksaan dan Kepolisian.

Tapi, sampai saat ini tak juga membuahkan hasil apa pun alias nol. Pihak Gakkumdu, bahkan tak merilis apa yang menjadi laporan tersebut.***

Pewarta: Edi Gustien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *