Pekanbaru (Riaunews.com) – Arie Sumarna alias AR (33) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (28/2/2020). Putra Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno itu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Berkas penganiayaan AR terhadap Asep Feriyanto (33) sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Hari ini, kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, sebagaimana dikutip Cakaplah.
Usai mengurus administrasi di ruang Pidum Kejari Pekanbaru, AR yang mengenakan baju kaos warna merah digiring ke Rutan Klas IIB Pekanbaru. Dia akan ditahan sebagai titipan jaksa selama 20 hari ke depan. “Dititip selama 20 hari,” kata Robi.
Robi tidak menampik adanya surat perdamaian antara AR dan korban. Meski telah berdamai, tidak menghapus tindak pidana terhadap diri tersangka.
“Ada (surat perdamaian) tapi kan perdamaian itu tidak menyampingkan (pidana). Nanti saja (di pengadilan),” tegas Robi.
Selanjutnya, JPU menyiapkan berkas dakwaan dan akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Di persidangan nanti, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rohil itu akan dituntut oleh 3 JPU. AR dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHPidana.
Kejadian penganiayaan ini dilakukan pada Kamis (13/2/2020) pukul 00.15 WIB di halaman parkir di belakang Hotel Mona Plaza, Panam, Pekanbaru. Pelaku mendapat informasi kalau pacarnya Re berada di tersebut bersama seorang pria. Pelaku langsung menuju Hotel Mona Plaza bersama dua orang temannya, HK dan BY.
Sesampai di tempat tersebut, AR melihat pacarnya berduaan dengan Asep, warga Rumbai, Pekanbaru Pelaku langsung emosi dan kalut hingga memukul Asep secara brutal. Re mencoba melerai tapi tidak berhasil.
Melihat keributan, dua orang karyawan Hotel Mona Plaza langsung menghentikan tindakan AR dan dua temannya. Pelaku diamankan dan dilaporkan ke Polsek Tampan.
Pelaku dibawa ke Polsek Tampan sebelum akhirnya penanganan kasus dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka cukup parah di wajah, dahi dan kening.***