Jakarta (Riuanews.com) – Pengusaha asal Riau Dedi Handoko mangkir dari panggilan penyidik KPK, Jumat (20/3/2020). Dia rencananya akan diperiksa untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan pihaknya tidak mengetahui alasan Dedi tidak hadir ke Gedung Merah Putih KPK di Bilangan Jakarta, Jakarta Selatan.
“(Dedi Handoko) Tidak hadir,” singkat Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat petang.
Ali menambahkan KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan atas Dedi.
Terpisah, kuasa hukum Dedi Handoro, Eva Nora juga meyakini jika kliennya, Dedi Handoko, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antikorupsi itu.
“Sepertinya tidak (datang), tapi saya tidak tahu ya,” kata Eva Nora.
Disinggung apakah ada penjadwalan ulang pemeriksaan, Eva mengatakan hal tersebut kemungkinan bisa jadi dilakukan.
“Kayaknya iya ya (penjadwalan ulang). Tapi saya belum tahu, belum dikonfirmasi juga,” singkat pengacara senior itu.
Sebelumnya, KPK pernah melakukan penggeledahan terhadap kediaman Dedi Handoko pada 29 November 2019 lalu.
Saat itu, diketahui ada 21 item dokumen yang disita penyidik lembaga antirasuah. Diyakini, dokumen itu terkait proyek yang ada di Kabupaten Bengkalis. Meskipun kala itu, pihak DH membantah hal tersebut.
Diketahui, Amril Mukminin telah menghuni sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK juga telah memperpanjang masa penahanannya hingga 5 April 2020 mendatang.
Amril merupakan tersangka dugaan suap proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bengkalis. Suami Kasmarni ini diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.***