Pekanbaru (Riaunews.com) – Pengusaha tepung roti dan bakso di Pekanbaru, Syamsul Bahri (37), yang tewas terbunuh dengan kondisi penuh luka, sedikit banyak kasusnya mulai menunjukkan titik terang.
Tiga terduga pelaku pembunuhan sadis tersebut berhasil dibekuk aparat kepolisian Polda Riau. Satu diantaranya harus dilumpuhkan dengan timah panas.
Kepada awak media Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan bahwa pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan oleh tiga pelaku, Agus, David dan Madan. Perencanaan itu diotaki oleh Agus, yang sudah kenal baik dengan korban.
Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Agus dan David ditangkap di Pekanbaru pada akhir Februari 2020. Sedangkan Madan ditangkap di Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (4/3/2020).
“Pelaku merencanakan dan mengeksekusi korban dengan cara dibekap. Terdapat luka sayat di leher yang dilakukan Madan atas permintaan Agus untuk memastikan korban sudah meninggal,” kata Agung, Kamis (5/3/2020).
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan tim Reserse Kriminal Umum Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru dan Polres Kampar. Berawal dari laporan istri korban, Elsa Mega Firman (36) ke Polresta Pekanbaru yang menyebutkan suaminya hilang sejak Kamis (20/2/2020).
Jejak penemuan korban diketahui dari adanya mobil Isuzu Panther milik korban yang terbakar di Rantau Berangin, Kabupaten Kampar, Jumat (21/2/2020) malam. “Kita identifikasi dari nomor polisi diketahui itu milik korban Syamsul Bahri,” kata Agung.
Polisi menelusuri rekaman CCTv di rumah korban. Didapat ciri-ciri pelaku dan identitasnya. “Di CCTv terlihat pelaku Madan menjemput mobil. Ditelusuri, ditemukan mobil yang digunakan pelaku,” ucap Agung.
Setelah didalami, polisi menemukan bercak darah di bagian belakang mobil Brio milik pelaku. Ternyata pelaku mencegat korban dengan mobil tersebut ketika berada di Jalan Uka, Garuda Sakti.
“Korban dicegat dan dimasukkan ke dalam mobil Brio milik pelaku. Di dalam mobil korban dibekap dan dianiaya. Korban digorok ketika sampai di Paitan, Kecamatan Tapung Hulu,” jelas Agung.
Untuk menghilangkan jejak, mobil korban dibakar, lalu dibuang di daerah Rantau Berangin dan ditemukan warga. Berdasarkan uji laboratorium forensik, di dekat mobil itu ditemukan jejak bahan bakar.
“Mayat korban dibuang di jalan Paitan, dan ditemukan tanpa pakaian. Dekat mayat korban ditemukan jaket yang diketahui adalah milik Agus.
Pengakuan para pelaku, motif pembunuhan adalah karena sakit hati. Di mana pelaku Agus ingin korban mengalihkan sertifikat tanah atas namanya tapi korban malah menjual tanah itu kepada orang lain. “Korban merasa dipaksa dan terjadi pembunuhan,” tambah Agung.
Selain membunuh korban, pelaku juga menjarah uang korban sebesar Rp 11 juta. Uang itu dibagi oleh ketiga pelaku. Setalah itu, pelaku Madan kabur ke Sumatera Utara.
Memperkuat bukti perbuatan para pelaku, polisi menemukan dompet dan foto korban di rumah David. Barang korban dibakar untuk menghilangkan jejak.
“Saya ucapkan terima kasih atas kerja keras tim Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polres Kampar yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini,” ucap Agung.
Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 333 ayat (3) jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***