
Pekanbaru (Riaunews.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengendus sebanyak Rp42 miliar anggaran yang ada di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau terindikasi tak wajar, dan diduga telah terjadi penyimpangan.
Untuk membongkar dugaan penyelewengan tersebut, Jaksa Kejati Riau saat ini sudah mengklarifikasi para pihak terkait penggunaan dana itu. Terutama pihak dari UIN Suska Riau selaku pengguna anggaran.
“Kami sudah melakukan konfirmasi terkait pihak-pihak terkait. Cuma sekarang masih dalam pemeriksaan Irjen (APIP) persiapan audit BPK,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azizi, di Pekanbaru, Kamis (19/3/2020).
Dilansir Cakaplah, Hilman menyebutkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tersebut. Setelah itu, baru ditentukan langkah lanjut dalam penyelidikan kasus, “Kita sedang menunggu hasilnya,” kata Hilman.
Adanya belanja tak wajar di UIN Suska Riau diketahui dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI sebesar Rp 42.485.278.171. Hal tersebut berdasarkan nomor 16/subtimb02/LK/19. BPK memberikan batas waktu untuk menyerahkan tanggapan atas temuan tersebut.
Terkait temuan itu, Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin, memanggil semua stafnya pada Ahad (23/2/2020) untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.
Sementara itu dari sumber internal UIN Suska yang identitasnya enggan dipublikasi menyebutkan, surat pemanggilan yang dibuat rektor tersebut memicu kemarahan petugas BPK yang sedang melakukan pemeriksaan di UIN Suska.
“Petugas BPK berang sama rektor. Sebab dalam surat pemanggilan rektor menyebutkan bahwa pemanggilan staf itu karena berdasarkan perintah BPK. Padahal BPK tidak pernah membuat rekomendasi apa pun terkait pemeriksaan. Dan BPK meminta surat pemanggilan itu dicabut, tapi rektor tak cabut itu surat,” jelas sumber itu.
Diceritakan sumber tersebut juga, dana Rp42 miliar lebih yang dipermasalahkan dan menjadi temuan BPK sesungguhnya adalah disclaimer.
“42 miliar rupiah lebih itu sebenarnya disclaimer. BPK tidak bisa melakukan prosedural audit karena dokumennya tidak bisa diperiksa tersebab tidak ada atau tidak lengkap dokumennya,” tuturnya.***