Kamis, 18 April 2024

Manajemen PT LIH akui garap lahan ilegal di luar HGU

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
PT LIH mengaku menggarap lahan secara ilegal kepada DPRD Riau. (Foto: Edi Gustien)

Pekanbaru (Riaunews.com) – PT Langgam Inti Hibrido (LIH), diduga telah menggarap lahan kebun kelapa sawit melebihi Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya. Menurut temuan komisi II DPRD Riau, luas lahan diluar HGU yang digarap PT LIH seluas 2.225 hektar dan parahnya lagi lahan yang digarap secara ilegal tersebut adalah kawasan hutan.

Hal ini terungkap saat hearing komisi II DPRD Riau dengan manajemen PT LIH, diruang rapat komisi II DPRD Riau, Senin (9/3/2020).

“Ada sekitar 2.225 hektar luas lahan yang digarap secara ilegal oleh PT LIH, lahan itu merupakan kawasan hutan,” kata ketua komisi II DPRD Riau Robin PH.

Namun data tersebut dibantah oleh direktur produksi PT LIH Legiman menurutnya lahan kebun kelapa sawit yang digarap PT LIH tanpa izin seluas 595 hektar, dan saat ini izin tersebut tengah diproses PT LIH.

“Jadi tidak benar kami menggarap lahan secara ilegal seluas itu, yang jelas kami sudah mengajukan perizinan penambahan kawasan seluas 595 hektar,” kata Legiman.

Pernyataan Legiman ini ditimpali oleh Robin seharusnya kata politisi PDIP sebelum izin keluar lahan seluas 595 hektar tersebut tidak boleh digarap oleh PT LIH,” Ini ibarat orang belum resmi menikah, tapi sudah punya anak, jadi ini jelas telah melanggar aturan.

Robin juga tidak percaya dengan penjelasan Legiman dan meminta Disbun Provinsi Riau untuk mengukur ulang luas kawasan ilegal yang digarap PT LIH,

“Ini perlu diukur ulang, kepada Disbun juga pihak terkait seperti BPN kita akan minta secara resmi untuk melakukan ukur ulang agar diketahui jumlah sebenarnya,” ujar Robin.

Robin juga kecewa dengan Disbun Provinsi Riau yang seolah-olah tutup mata dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PT LIH, sehingga PT LIH dengan leluasa menggarap lahan yang merupakan hutan tanpa ada sangsi sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Ternyata pelanggaran yang dilakukan PT LIH ini diketahui oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Terus terang saja kita kecewa dengan Dinas Perkebunan kenapa tidak ambil langkah-langkah hukum,”

“Saya tadi juga sudah sampaikan kepada ibu Ambar (salah seorang Kabid di Disbun Provinsi Riau-red), supaya jangan dilindungi yang seperti seperti ini. Aksi PT LIH ini sudah cukup lama. Ini harus diambil langkah-langkah tegas. Suruh mereka (PT LIH-red) hentikan sementara kegiatannya,” kata Robin.

Disbun lanjut Robin harus bisa melihat kerugian negara akibat ulah PT LIH yang menggarap lahan ilegal. Belum lagi soal kebakaran lahan, dugaan penimbunan anak sungai, soal limbah. yang terjadi beberapa kali di PT LIH, namun PT LIH berkilah bukan di HGU mereka untuk lolos dari jeratan hukum.

” Kita ingin persoalan ini tuntas, kita minta eksekutif segera ukur, ambil tindakan tegas jika memang PT LIH melanggar hukum,” imbuhnya.***

 

Pewarta: Edi Gustien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *