Jumat, 29 Maret 2024

MUI sarankan Jokowi lakukan lockdown total

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Petugas melakukan penyemprotan desinfektan ke areal pemukiman warga.

Jakarta (Riaunews.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan pemerintahan Joko Widodo segera melakukan lockdown atau karantina kewilayahan total di seluruh penjuru negeri sebagai upaya menghentikan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

“Melakukan total lockdown di seluruh negeri dan atau local lockdown untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan pertimbangan dari para ahli,” kata Sekjen MUI Anwar Abbas dalam keterangannya, Ahad (29/3/2020).

Anwar juga menyarankan pemerintah melakukan realokasi seluruh atau sebagian anggaran infrastruktur untuk digunakan menangani virus corona.

MUI, kata Anwar, meminta pemerintah untuk menunda rencana anggaran pemindahan ibu kota dan dipergunakan untuk membantu ekonomi masyarakat serta memulihkan perekonomian nasional.

“Keempat, mengalihkan seluruh dan atau sebagian anggaran yang diperuntukkan bagi desa dan kelurahan bagi menolong rakyat setempat selama masa lockdown,” tutur Anwar.

Selanjutnya, kata Anwar, MUI juga meminta dan mewajibkan para pengusaha besar untuk memberikan bantuan penanganan kasus corona serta mengatasi persoalan ekonomi yang dialami oleh masyarakat lapis bawah.

Lebih lanjut, jika nantinya kebijakan lockdown dilakukan, MUI meminta pemerintah untuk menindak tegas terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.

“Menindak dengan tegas siapa saja yang tidak mematuhi anjuran dan ketentuan dari pemerintah tentang lockdown ini,” ucap Anwar.

Diketahui, pemerintah pusat menyatakan ada sebanyak 1.285 kasus positif corona di Indonesia per Ahad (29/3). Dari data itu, sebanyak 114 pasien meninggal dunia dan 64 orang dinyatakan sembuh.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah saat ini tengahmenyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

Mahfud mengatakan PP ini perlu dikeluarkan lantaran pemerintah tak bisa serta merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti. Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kata Mahfud, karantina wilayah berbeda dengan lockdown. Karantina Wilayah menurutnya adalah istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah.

Selebihnya Mahfud belum memberi penjelasan lebih mendetail. Rumusan aturan karantina wilayah tersebut masih digodok pemerintah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *