Jumat, 29 Maret 2024

Penyelundupan anak orangutan lewat cargo berhasil digagalkan di Pekanbaru

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Orangutan (Pongo abelli) termasuk satwa yang dilindungi Pemerintah Indonesia.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Seekor anak orangutan yang akan diselundupkan ke Sumatera Barat lewat perusahaan cargo berhasil digagalkan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Pekanbaru.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduwar Hutapea, mengatakan bahwa orangutan itu diselamatkan dari dalam bus cargo di persimpangan Tobek Godang, Panam, Kota Pekanbaru, Sabtu (21/3/2020) sekitar pukul 06.30 WIB.

“Kami mengamankan seekor orangutan dari bus antar provinsi di Simpang Tobek Godang. Dalam keadaan hidup,” ujar Eduwar.

Menurut Eduwar, satwa itu dikirim dari Sumatera Utara untuk dibawa ke Padang, Sumatera Barat. Tidak diketahui siapa pengirim satwa itu.

“Kami masih melakukan pengembangan,” kata Eduwar.

Menurutnya, orangutan yang diselamatkan itu masih anakan. Diduga bayi orangutan itu sengaja dipisah dari induknya dan dijual.

Kata Eduwar, Balai Gakkum KLHK bersama dengan Dokter Hewan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau masih melakukan perawatan terhadap satwa itu.

Saat ini, populasi orangutan sudah banyak berkurang. Primata yang dilindungi ini selalu diburu dan diperjualbelikan secara ilegal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *