Senin, 25 November 2024

Pimpinan DPRD Riau jelaskan pengadaan mobil dinas yang sempat heboh

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Asri Auzar.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pengadaan mobil dinas bagi pimpinan DPRD Riau membuat heboh di sebagian kalangan masyarakat Riau. Hal ini karena anggaran yang diajukan untuk itu mencapai Rp7 miliar.

Salah seorang wakil pimpinan DPRD Riau Asri Auzar kepada media meluruskan kesimpang-siuran informasi yang beredar. Menurutnya pengadaan mobil dinas tersebut tidak melanggar aturan dan diperbolehkan undang-undang.

“Jika ditanya bolehkah mereka menggunakannya, jawabannya boleh. Karena diperbolehkan oleh UU. Kenapa kami dapat mobil, karena pimpinan DPRD ini kendaraannya ditanggung oleh pemerintah. Kami tidak dibenarkan mendapatkan tunjangan kendaraan, maka oleh pemerintah kami diberi mobil untuk pinjam pakai. Yang punya mobil ini Pemerintah Provinsi Riau. Nanti kalau kami tak jabat lagi, wajib kembalikan,” jelasnya.

Politikus asal Partai Demokrat ini menambahkan, bahwa untuk Ketua DPRD, klasifikasi kendaraan setara dengan gubernur, yakni mobil dengan 4.500 cc. Sementara untuk wakil ketua berada di bawah gubernur dan wakil gubernur, yakni 3.000 cc.

Asri mengatakan di APBD sudah dianggarkan pengadaan mobil dinas, hanya saja belum diketahui apa tipe mobilnya, yang jelas harus sesuai dengan klasifikasi cc tersebut.

“Apa tipenya kita belum tahu, yang jelas sesuai dengan klasifikasi dan cc nya. Nanti mungkin ada yang dilelang untuk ber-cc tinggi, dan ada juga lewat e-katalog untuk ber-cc rendah,” jelasnya.

Disinggung mengenai anggaran mobil dinas yang disebutkan mencapai Rp7 miliar, Asri Auzar mengatakan itu bukan hanya untuk mobil dinas empat orang pimpinan saja.

“Ada beberapa mobil yang dibeli. Ada lima komisi, mungkin akan dibeli 5 minibus. Kemudian ada mobil untuk pimpinan, kemudian ada beberapa mobil lagi yang dibeli untuk keperluan DPRD. Jadi bukan hanya 4 buah untuk pimpinan,” tukasnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *