Jumat, 29 Maret 2024

Ribuan warga China ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Indonesia

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Turis asal China.

Jakarta (Riaunews.com) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) telah memberikan Izin Tinggal Terpaksa kepada 2.643 warga negara China.

Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemkumham, Arvin Gumilang mengatakan pemberian izin tinggal terpaksa ini dilakukan Ditjen Imigrasi terkait mewabahnya virus corona atau Covid-19.

“Sebanyak 2.643 warga negara Republik Rakyat China (RRT) mendapat izin tinggal keadaan terpaksa per hari ini. Sebelumnya 1.247 sejak 5 Februari sampai 23 Februari,” kata Arvin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (5/3/2020), dlansir laman Merah Putih.

Menurut Arvin jumlah tersebut bertambah dibanding periode 5 Februari 2020 hingga 23 Februari 2020. “Ada penambahan Warga Negara RRC mendapat izin tinggal keadaan terpaksa setelah didata,” ujarnya.

Izin Tinggal Keadaan Terpaksa ini diberikan hanya kepada warga negara China yang memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

Dengan demikian, jumlah warga China yang mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa di Indonesia jumlahnya diperkirakan lebih banyak dibanding dengan izin yang diberikan.

Dalam aturan itu, izin tinggal keadaan terpaksa dapat diberikan kepada warga negara China, orang asing pemegang izin tinggal di China, dan suami atau istri atau anak dari WN China.

Izin tinggal keadaan terpaksa diberikan saat muncul wabah virus corona yang diterapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia ke China.

Pemohon izin tinggal keadaan terpaksa mengajukan permohonan dengan melampirkan paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, visa, atau izin tinggal yang dimiliki. Namun, izin tinggal keadaan terpaksa ini tak diberikan kepada pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang masih berlaku.

Lebih lanjut, orang asing dari negara China pemegang izin tinggal tetap yang masa berlaku izin masuk kembali telah berakhir dapat diberikan izin masuk kembali dalam keadaan terpaksa melalui permohonan kepada Pejabat Imigrasi di Perwakilan Republik Indonesia.

Pengajuan ini juga harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris, pernyataan bersedia untuk masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia; atau singgah/transit selama 14 hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk wilayah Indonesia. Jika persyaratan-persyaratan itu tidak dilampirkan, permohonan ditolak.

Permenkumham nomor 7 Tahun 2020 yang mencabut Permenkumham nomor 3 tahun 2020 ini diterbitkan untuk meningkatkan pencegahan masuknya virus corona ke wilayah Indonesia.

“Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 juga tidak melulu soal WNA China, tapi Orang Asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia,” pungkas Arvin.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *