Washington (Riaunews.com) – Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat atau The United States Commission on International Religious Freedom (USCIRF) mengutuk pemerintah Cina karena memaksa puluhan ribu warga Uighur dan Muslim lainnya untuk bekerja di pabrik-pabrik tekstil di negara tersebut.
Menurut laporan dari Komisi Eksekutif-Kongres USCIRF tentang Cina dan sumber-sumber lain, lusinan perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan besar Amerika, dicurigai mempraktekan langsung kerja paksa atau mencari pemasok yang diduga melakukan hal itu.
USCIRF menyambut diperkenalkannya Undang-undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur di White House (H.R.6210) dan di Senat (S.3471), yang akan melarang impor barang-barang yang dibuat di Xinjiang ke Amerika Serikat.
“Pemerintah Cina telah memperparah perlakuan buruk terhadap Uighur dan Muslim lainnya dengan memaksa mereka bekerja di pabrik,” kata Komisaris USCIRF, Gary Bauer seperti disampaikan dalam keterangan tertulisnya di laman USCIRF, dilansir indopolitika.com, Jumat, (20/3/2020).
“Kami mendesak semua perusahaan Amerika untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap rantai pasokan mereka di Cina dan menghentikan operasi apa pun jika mereka tidak dapat secara pasti mengesampingkan penggunaan kerja paksa,” tegasnya.
“Kami ingin memuji Perwakilan Jim McGovern dan Senator Marco Rubio untuk kepemimpinan bipartisan mereka tentang masalah penting ini,” tambah Komisaris USCIRF, Tenzin Dorjee.
“Kami mendesak Kongres (AS) untuk mengesahkan UU Pencegahan Kerja Paksa Uyghur dengan cepat. Tidak dapat diterima bagi Amerika Serikat untuk mengimpor produk apa pun yang dibuat dengan kerja paksa,” tandasnya.
Dalam laporan tahunan 2019, USCIRF meminta pemerintah AS untuk menggunakan kewenangannya di bawah Global Magnitsky Human Rights Accountability Act dan International Freedom Freedom Act untuk memberlakukan langkah-langkah yang ditargetkan pada pejabat Tiongkok yang bertanggung jawab atas pelanggaran kebebasan beragama yang parah, terutama Chen Quanguo-Sekretaris Partai Xinjiang.
Pada bulan Februari 2020, USCIRF merilis sebuah lembar fakta yang menjelaskan bagaimana peraturan baru Tiongkok untuk kelompok agama dapat semakin membatasi kebebasan beragama.
Sedikit informasi, Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat (USCIRF) adalah entitas pemerintah federal bipartisan independen yang didirikan oleh Kongres AS untuk memantau, menganalisis, dan melaporkan ancaman terhadap kebebasan beragama di luar negeri.
USCIRF membuat rekomendasi kebijakan luar negeri kepada Presiden, Sekretaris Negara dan Kongres yang dimaksudkan untuk mencegah penganiayaan agama dan mempromosikan kebebasan beragama dan berkeyakinan.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.