Jumat, 29 Maret 2024

Ajudan sebut Wahyu pernah bertemu Hasto

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Sekjen PDIP Wahyu Kristiyanto.

Jakarta (Riaunews.com) – Rahmat Setiawan Tonidaya selaku ajudan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, mengaku bekas atasannya itu pernah bertemu dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Pengakuan itu terungkap saat Rahmat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap kepada Wahyu Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/4/2020).

Rahmat dipanggil sebagai saksi untuk kader PDIP Saeful Bahri yang didakwa ikut menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta, agar mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Rahmat awalnya membantah Hasto pernah bertemu Wahyu Setiawan. Namun hakim mengkonfrontir pengakuannya dengan BAP.

“Pernah tidak Pak Wahyu bertemu dengan Pak Hasto Kristiyanto?” tanya hakim Titiek Sansiwi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Tidak pernah,” jawab Rahmat.

“Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudara ada beberapa kali,” kata hakim Titiek.

“Itu saat 2019 saat rekapitulasi. Pak Hasto Kristiyanto dan tim kebetulan jadi saksi perwakilan dari DPP PDI Perjuangan datang ke kantor (KPU RI),” aku Rahmat Rahmat.

“Berapa kali bertemunya?” tanya hakim Titiek.

“Seingat saya kalau tidak salah itu sekali, waktu di ruangan, waktu istirahat, makan siang,” jawab Rahmat.

“Setelah acara itu?,” ujar hakim Titiek pula.

“Istirahat, jadi merokok itu biasa, bapak kan merokok,” jawab Rahmat.

“Saudara dengar tidak apa yang dibicarakan,” tanya hakim Titiek.

“Tidak bu, di dalam, saya ruangannya di luar ruangan bapak,” jawab Rahmat.

Dilansir Antara, sidang dilakukan menggunakan sarana “video conference” dengan terdakwa Saeful Bahri berada di rumah tahanan (rutan) KPK di Gedung KPK lama, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini, Saeful Bahri bersama Harun Masiku yang berstatus DPO (daftar pencarian orang), didakwa memberi uang secara bertahap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama dengan Agustiani Tio Fridelina.

Uang suap yang diberikan sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.

Tujuan pemberian suap adalah agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *