Jumat, 29 Maret 2024

Amnesty International nilai kebebasan berpendapat terancam Telegram Kapolri

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Jakarta (Riaunews.com) – Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 dianggap bisa mengekang kebebasan masyarakat dalam mengkritik pemerintah, khususnya dalam yang selama ini dinilai lamban tangani wabah virus corona (Covid-19).

Amnesty International Indonesia menilai potensi pengekangan terdapat dengan adanya aturan pemidanaan terhadap penghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya dalam menangani Covid-19 di media sosial.

“Atas nama penghinaan presiden dan pejabat negara, telegram itu berpotensi memicu pelanggaran kemerdekaan berpendapat, yang juga dijamin oleh peraturan internal Kapolri sebelumnya,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui keterangan tertulis, Senin (6/4/2020).

Surat telegram tersebut dibuat Kapolri dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait perkembangan situasi serta opini di ruang siber dan pelaksanaan hukum tindak pidana siber.

Dilansir Kompas, menurut Usman, ancaman pidana akan mengurungkan niat publik untuk bersuara. Pada akhirnya, hal itu dinilai akan memengaruhi penerapan kebijakan pemerintah.

“Tanpa saran dan kritik, pemerintah akan semakin kesulitan untuk mengetahui apa yang perlu diperbaiki dalam menangani wabah,” ujarnya.

Adapun masyarakat yang menghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya dalam menangani Covid-19 di media sosial dapat terancam sanksi pidana.

“Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber: penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP,” tulis surat telegram tersebut seperti dikutip Kompas.com, Ahad (5/4/2020).

Sesuai Pasal 207 KUHP, penghinaan itu bisa terancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

Di dalam pasal itu disebutkan, “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *