Senin, 25 November 2024

Hakim vonis terdakwa karhutla dari PT SSS lebih ringan dari tuntutan jaksa

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Persidangan online atas kasus karhutla di Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan terdakwa perseorangan dari PT SSS.

Pangkalankerinci (Riaunews.com) – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar sidang putusan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan terdakwa perseorangan dari PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Sidang putusan secara online digelar, Kamis (23/4/2020) malam.

Pada kesempatan tersebut, terdakwa Alwi Omri Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua dan kumulatif kelima.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan dan denda Rp 2 miliar, apabila dengan tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan,” kata, Bambang Setyawan, SH, MH ketua majelis hakim yang memimpin sidang ini seraya mengetuk palu ke meja.

Dilansir laman Cakaplah, putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan. Dimana pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Alwi Omri Harahap, 3 tahun dan 6 bulan penjara, denda pidana Rp 3 miliar dan subsider 6 bulan.

Sidang online tersebut dimana hakim, jaksa, penasehat hukum berada di PN Pelalawan, sementara itu terdakwa berada di LP Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Sidang ini selain diketuai oleh Bambang Setywan, didampingi Djoko Suciptanto, SH, MH dan Nurahhmin SH, MH sebagai hakim anggota. Sedangkan JPU dari Kejari Pelalawan Rahmat Hidayat, SH dan rekannya. Penasihat hukum terdakwa H. Makfuzat Zein, SH juga hadir dalam persidangan ini.

Atas putusan itu, baik JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *