Rabu, 27 November 2024

Ini alasan Masinton sebut Perppu Corona Jokowi untuk kepentingan oligarki

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.

Jakarta (Riaunews.com) – Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menjelaskan sejumlah alasan mengapa dirinya menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo sebagai kepentingan nyata oligarki. Pula, alasan dirinya menyebut Perppu menyabot UUD 1945.

“Kepentingan segelintir orang yang menggunakan kuasa pengaruhnya di Istana untuk mendikte kebijakan negara sesuai keinginan segelintir kaum oligarki,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (18/4/2020), sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

Masinton mengamini bahwa penerbitan Perppu adalah wewenang seorang presiden. Namun, dia mengingatkan ada tiga syarat.

Tiga syarat yang dimaksud antara lain ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat. Kemudian, undang-undang yang dibutuhkan belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Syarat lainnya yaitu kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang dengan prosedur biasa, karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

“Pertanyaannya apakah ada kekosongan hukum yang menjadi kendala pemerintah menghadapi pandemi Covid-19??. Jawabnya tidak,” kata Masinton.

Masinton mengatakan saat ini tidak ada kekosongan hukum yang membuat Perppu bisa diterbitkan. Dia menyebut pemerintah telah dibekali UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Diketahui, Perppu No. 1 tahun 2020 mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Menurut Masinton, judul Perppu itu sendiri sudah bermasalah.

“Secara judul saja Perppu No. 1 Tahun 2020 ini rancu dan tidak fokus. Perppu ini mau menanggulangi pandemi Covid-19 atau mau menanggulangi kebijakan keuangan negara?” tuturnya.

Menurut Masinton, ketidaktegasan judul Perppu itu sama dengan ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan penumpang gelap atau kalangan oligarki yang memiliki kepentingan tertentu.

“Di sinilah ruang abu-abu para penumpang gelap bermain melalui regulasi dengan menyisipkan agenda dan kepentingannya memanfaatkan situasi pandemi Covid-19,” katanya.

Masinton lalu mengkritik alasan pemerintah yang ingin mencegah pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional serta penurunan penerimaan negara. Menurutnya, alasan itu tidak bisa dipakai sebagai pijakan menerbitkan Perppu.

“Alasan ini nggak perlu menerbitkan Perppu, bisa dengan merevisi UU APBN,” ucap Masinton.

Sudah jelas bahwa Perppu adalah peraturan pemerintah pengganti Undang-undang. Bukan menggantikan Undang-undang Dasar. Ini yang saya sebut sebagai sabotase konstitusi,” tambahnya.

Terakhir, Masinton menyoroti Pasal 27 ayat (1) Perppu No. 1 tahun 2020. Di sana disebutkan bahwa sejumlah pihak yang melaksanakan amanat Perppu tidak bisa dituntut secara perdata dan pidana jika didasari iktikad baik.

Menurut Masinton, bunyi pasal itu jelas menabrak UUD 1945. Dia menegaskan bahwa Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menghendaki semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum termasuk pejabat negara.

“Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah,” imbuh Masinton.

Sebelumnya, Masinton menyebut Perppu No. 1 tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Jokowi sebagai kepentingan nyata kaum oligarki. Dia mengucapkan itu lewat akun Twitter @Masinton, Sabtu (18/4).***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan