Minggu, 27 Oktober 2024

Kader PDIP: Wahyu Setiawan penyalur uang suap untuk komisioner KPU

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Dua tersangka kasus suap KPU, kader PDIP Saeful Bahri (kiri) selaku penyuap dan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, penerima suap.

Jakarta (Riaunews.com) – Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Saeful Bahri yang menjadi terdakwa dalam kasus penyuapan Komisioner KPU, menyebut Wahyu Setiawan didapuk menjadi penyalur uang suap kepada anggota KPU lainnya.

Distribusi uang suap itu belum terlaksana ketika KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

“Terakhir saya bertanya kepada Pak Wahyu lewat Bu Tio, jawabannya belum sempat didistribusikan kepada semua komisioner,” kata terdakwa Saeful dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/4/2020), dilansir Gelora.

Sidang yang dilaksanakan melalui video konferensi, terdakwa penyuap Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan itu menjelaskan uang tersebut untuk membuat calon legislatif PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.

Sesuai surat dakwaan Jaksa KPK, Wahyu Setiawan meminta duit Rp 1 miliar untuk mengurus penetapan Harun Masiku di KPU.

Komunikasi dan penyerahan uang kepada wahyu dilakukan lewat perantara Agustiani Tio Fridelina alias Tio, kader PDIP sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.

Tio dekat dengan Wahyu. Saeful Bahri mengatakan Tio menjelaskan alasan Wahyu Setiawan belum mendistribusikan uang kepada para koleganya di KPU.

Menurut Tio, kata dia, pada saat itu sedang banyak hari libur. “Jadi (uang) belum sempat diberikan kepada komisioner lainnya.”***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *