
Jakarta (Riaunews.com) – Mantan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menang di Mahkamah Agung setelah digugat oleh para pengusaha mall.
“Tweeps, maju terus Goodbener @aniesbaswedan & @DKIJakarta dlm Melayani Masyarakat,” kata Roy Suryo melalui kicauanya di akun Twitter milik dia @KRMTRoySuryo2, Sabtu (18/4/2020).
Tweeps,
Maju terus Goodbener @aniesbaswedan & @DKIJakarta dlm Melayani Masyarakat.
Memang sebuah kebijakan tidak akan bisa memuaskan semua pihak, termasuk Perda No 2/18 ttg Perpasaran yg disebut2 Merugikan Mal.
Sebelumnya Judicial review itu terdaftar dlm No perkara 20 P/HUM/2020 https://t.co/RtXDx2FPI5 pic.twitter.com/8dMYlYvbD9— KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) April 18, 2020
Kicauan mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) ini juga mentautkan tangkapan layar pemberitaan media online nasional, dimana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenangkan gugatan di Mahkamah Agung itu.
“Memang sebuah kebijakan tidak akan bisa memuaskan semua pihak, termasuk Perda No 2/18 tentang Perpasaran yang disebut-sebut Merugikan Mal,” pungkas Roy Suryo.
Dilansir dari Detikcom, sebelumnya para pengusaha mall melakukan judicial riview ke MA dengan yang terdaftar dalam nomor perkara 20 P/HUM/2020. Pengusaha mall keberatan Peraturan Daerah (Perda) No 2/2018 tentang Perpasaran yang mewajibkan pengelola mal menyediakan 20 persen area untuk UMKM dikritik karena dinilai bisa memicu kecemburuan antarpelaku usaha.
Judicial review itu terdaftar dalam nomor perkara 20 P/HUM/2020. Duduk sebagai termohon Gubernur DKI Jakarta. “Tolak permohonan HUM,” demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website MA, Jumat (17/4/2020).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Putusan itu diketok pada 14 April 2020 di tengah situasi pandemi COVID-19.
Menurut para pengusaha Perda itu dinilai memberatkan pusat perbelanjaan (mal). Perda itu berpotensi membuat semua mal merugi dan tutup, yang akhirnya juga dapat berdampak menurunnya penerimaan pajak pemerintah.
“Kami ambil judicial review, bukan untuk melawan pemerintah, tapi untuk selamatkan keberlangsungan bisnis mal,” ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi APPBI Hery Sulistyono.
Ia mengemukakan kontribusi pusat perbelanjaan dari sektor pajak terbilang signifikan. Mulai Pajak Restoran (PB) sebesar 10 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, Pajak Retribusi Parkir, Pajak Penerangan Umum, hingga PPh 21 untuk seluruh pegawai atau karyawan di mal yang jumlahnya sangat besar.
“Jika banyak pusat perbelanjaan yang akhirnya tutup karena penerapan Perda No 2 Tahun 2018, tentu kontribusi pajak akan berkurang,” katanya.***