Pekanbaru (Riaunews.com) – Pembatasan gerakan masyarakat yang dilakukan guna membatasi wabah virus corona, ternyata tak berpengaruh pada upaya bandar narkoba untuk mengedarkan ‘dagangannya’.
Ini terbukti dengan ditangkapnya seorang pengedar sabu-sabu berinisal E oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Riau, dengan barang bukti seberat 15 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman kepada wartawan mengatakan, penangkapan pengedar narkoba tersebut berlangsung pada Ahad (5/4/2020) di Desa Jangkang, Kabupaten Bengkalis.
“Pelaku berinisial E, merupakan seorang pengendali dalam peredaran sabu jaringan Malaysia-Pekanbaru,” ungkap Suhirman.
Menurut Suhirman, pengungkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan panjang sejak awal Maret 2020.
Disebutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus, dan tim masih berada di lapangan untuk mencari seorang pelaku lainnya.
“Masih ada satu yang dicari,” ucapnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.