Sabtu, 20 April 2024

Warga Tanjungpinang ditangkap karena dianggap lecehkan kinerja Jokowi atasi corona

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Polda Kepri tangkap warga yang diduga melecehkan kinerja Presiden Jokowi (dok. Bidang Humas Polda Kepri)

Tanjungpinang (Riaunews.com) – Wira Pratama, warga Kampung Bugis, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi lantaran diduga melecehkan kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan wabah virus Corona (COVID-19). Kepada polisi, Wira mengaku motifnya hanya ingin membuat lelucon.

“Pelaku berkomentar dalam posting-an FB dengan jelas melecehkan kinerja Presiden RI Jokowi dalam penanganan wabah COVID-19,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat dalam konferensi pers yang dilakukan secara online, Rabu (8/4/2020).

Dilansir Deticom, Hanny menjelaskan pelaku melakukan pelecehan itu di kolom komentar salah satu posting-an dalam akun Facebook. Hanny menerangkan pelaku mengirimkan gambar bertulisan kata-kata yang dianggap menghina Jokowi serta dapat menimbulkan permusuhan individu ataupun kelompok di masyarakat.

Hanny menuturkan pelaku sempat melawan dan tak mengakui ulahnya saat dihampiri aparat. Namun dia akhirnya menyerah setelah ditunjukkan bukti-bukti yang telah dikantongi polisi.

“Pelaku sempat membantah komentar di posting-an, namun polisi membawa sejumlah bukti jejak digital milik Wira Pratama,” kata Hanny.

Setelah ditangkap, pelaku meminta maaf atas perbuatannya. Permintaan maaf ditujukan kepada Jokowi.

“Saya Wira Pratama, warga Tanjung Pinang, memohon maaf pada Bapak Presiden RI Joko Widodo atas ujar kebencian dan informasi hoax terhadap kinerja yang telah dilakukan pada rakyat Indonesia,” ungkap Wira.

Dari tangan Wira, polisi menyita barang bukti berupa ponsel dengan 2 SIM card, micro SD, KTP atas nama pelaku, dan 3 lembar printout posting-an di akun Facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 208 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling maksimal satu miliar rupiah,” tegas Hanny.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *