Jakarta (Riaunews.com) – Di tengah pro dan kontra, DPR menyetujui Perppu tentang penanganan dampak Covid-19 untuk menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/5/2020).
Sebelum disetujui, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah membacakan pandangan-pandangan mini fraksi di Banggar. Terdapat sejumlah catatan yang diberikan oleh fraksi-fraksi, misalnya terkait kekebalan hukum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan ketiadaan fungsi anggaran DPR dalam Perppu itu.
Meskipun demikian, lanjut dia, pada akhirnya delapan fraksi menyetujui Perppu itu untuk menjadi Undang-Undang. Sementara hanya fraksi PKS saja yang menolak.
Dilansir Merdeka, Pimpinan sidang, yang juga Ketua DPR, Puan Maharani lalu menyerahkan kepada peserta sidang soal pengambilan keputusan atau Pembicaraan Tingkat II Perppu tersebut.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” kata Puan.
“Apakah perlu saya ulang atau pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan semua fraksi? Setuju?” lanjut Puan, bertanya kepada segenap wakil rakyat yang hadir. “Setuju,” jawab para anggota dewan.
“Setuju menjadi undang-undang,” ucap Puan serata mengetok palu tanda pengesahan kesepakatan itu.
Sebagaimana diketahui, pada Senin (4/5) malam, Banggar DPR menyepakati Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disepakati sebagai Undang-Undang. Sejak diterbitkan pada akhir Maret lalu, Perppu ini menuai berbagai kritik dan polemik di tengah masyarakat.
Salah satu pasal yang disoroti dalam Perppu tersebut, yakni pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yang memberi imunitas bagi anggota KSSK dari ancaman pidana, perdata, dan tata usaha negara.***