Kamis, 28 November 2024

Dapat informasi narkoba, Polisi malah temukan ratusan dus rokok ilegal dari truk

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Rokok ilegal merek Luffman.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan peredaran 344 dus rokok ilegal merek Luffman.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman menjelaskan, pengungkapan rokok ilegal tanpa cukai itu ternyata berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Mendapat informasi itu, tim langsung menuju Perawang. Bukannya mendapatkan narkoba, tim justru menemukan ratusan dus rokok yang diangkut dengan truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BB 9024 LF di Simpang Perawang, Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

Selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, menjelaskan ada 344 dus rokok merek Luffman yang disita. Terdiri dari 228 dus rokok warna merah dan dan 116 dus rokok warna abu-abu.

Rokok itu dibawa menggunakan truk yang disopiri AS (33), warga Jalan Pinggir, Pasar Perdus, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Pengangkutan rokok diawasi oleh S (30), warga Kabupaten Kuala Tungkal, Jambi.

“Dua pelaku telah kami amankan beserta barang bukti truk dan 344 dua rokok merek Luffman. AS merupakan sopir serep atau cadangan sedangkan S sebagai pengawas,” jelas Andri, Rabu (6/5/2020) malam, sebagaimana dilansir Cakaplah.

Dia menjelaskan, tidak ada dokumen pengangkutan rokok. Untuk mengelabui aparat, truk itu disebut membawa makanan ringan. “Surat jalan barang yang diangkut tertulis berisi makanan ringan berupa chiki-chiki,” kata Andri.

Kedua pelaku masih diperiksa intensif untuk pengembangan penyidikan. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 199 ayat (1) Jo Pasal 114, Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Selanjutnya, Permenkes RI Nomor 28 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes RI Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i.

Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan