Jumat, 29 Maret 2024

Dikecam, teror pada pembicara dan penyelenggara diskusi di UGM

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kampus UGM Yogyakarta.

Jakarta (Riaunews.com) – Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM berencana menggelar diskusi bertajuk ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’. Tema diskusi tersebut sempat memancing polemik dan menjadi viral di medsos.

Setelah menjadi kontroversi, diskusi tersebut justru berbuah teror pada pembicara maupun penyelenggaranya

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, mengecam tindakan teror tersebut.

“Mengecam keras tindakan teror, intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap narasumber diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada,” kata Amiruddin dalam pesan singkat, Sabtu (30/5/2020), dilansir Merdeka.

Amiruddin menjelaskan, tindakan teror berlawanan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Di mana hal tersebut dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3. Menjelaskan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Baca: Jadi pembicara diskusi Pemecatan Presiden, Guru Besar UII alami teror

“Khusus untuk peristiwa di Fakultas Hukum UGM, teror tersebut mencederai kebebasan akademik yang menjadi dasar bagi terbentuknya sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa seperti amanat pembukaan UUD 1945,” ungkap Amiruddin.

Kemudian dari sisi instrumen HAM, kata dia, Indonesia sejak tahun 2005 melalui Undang-undang No 12 Tahun 2005 sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil Politik. Dalam Kovenan tersebut khususnya Pasal 19 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberi informasi.

“Dalam instrumen hak asasi manusia itu juga menyebutkan soal tanggung jawab negara dalam menghormati dan menjamin hak-hak yang ada dalam kovenan termasuk di dalamnya pemulihan jika ada hak-hak yang dilanggar,” jelas Amiruddin.

Seharusnya seluruh pihak menggunakan cara menghormati harkat dan martabat manusia dalam berekspresi serta berpendapat. Oleh karena itu, dia sangat berharap pada seluruh penyelenggara negara untuk menjamin hak asasi manusia.

Baca: Heboh penemuan bendera Merah Putih berlogo palu arit di kampus Unhas

“Meminta kepada seluruh penyelenggara negara untuk menjamin dan menciptakan situasi yang kondusif bagi penghormatan hak asasi manusia khususnya kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat yang di dalamnya termasuk kebebasan akademik,” jelas Amiruddin.

Dia mendesak Kapolri dan Kapolda DIY bisa mengusut upaya teror terhadap penyelenggara dan narasumber diskusi di UGM. Kasus seperti ini, katanya, harus disikapi serius agar tidak kembali terulang.

“Meminta kepada Kapolri memerintahkan Kapolda DIY untuk mengusut dan menangkap pelaku teror dan pengancaman terhadap panitia diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Penting dilakukan supaya tindak pidana serius seperti itu tidak terulang kembali,” tegas Amiruddin.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *