Jakarta (Riaunews.com) – Penuntasan penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap dugaan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Permadi Arya alias Abu Janda sangat dinanti.
Abu Janda sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami). Laporan diterima dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim.
Jurubicara Ikami, Novel Bamukmin menyampaikan apresiasi sekaligus mendukung kepolisian yang mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama itu.
Baca: Polisi mulai penyelidikan kasus ujaran kebencian Abu Janda
“Kami mendukung langkah berani polisi yang hendak memeriksa Abu Janda,” kata Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/5/2020).
“Itu harus (dituntaskan) dengan segera agar negara tidak dibuat gaduh dengan adu dombanya,” tekan Novel menambahkan.
Dia berharap korps bhayangkara bisa segera menetapkan Abu Janda sebagai tersangka lantaran dianggap sudah memenuhi unsur ujaran kebencian di media sosial dan bisa dijerat oleh pasal 45 ayat (2) jo UU No. 28 ayat (2) UU No. 19/2016 dan dugaan penistaan agama pasal 156a KUHP.
“Karena dia (Abu Janda) mengatakan teroris punya agama dan agamanya Islam. Inilah harus segera dituntaskan,” ujar Novel.
Jika tidak dituntaskan, dikhawatirkan Abu Janda akan terus mengulangi perbuatanya lantaran tidak ada efek jera atas perbuatan yang telah dilakukan selama ini.
Baca: Cuitan Denny Siregar terkait cucu SBY dinilai masuk kekerasan anak
“Untuk karna itu ketegasan dan keberanian kepolisian kita tunggu. Jangan sampai kalah dengan pengadu domba anak bangsa,” harap Novel.
Polisi sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait laporan ujaran kebencian.
“Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pers virtual, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat kemarin (29/5).
Pemanggilan itu terkait laporan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) ke Bareskrim Polri pada Desember 2019.
Abu Janda dituduh melontarkan ujaran kebencian di media sosial dengan mengaitkan Islam dengan terorisme. Ikami menilai bahwa Abu Janda kerap berulah melakukan ujaran kebencian terhadap agama Islam, namun tak kunjung mendapat hukuman di negara hukum Indonesia.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.