Senin, 25 November 2024

Gubri tegaskan ASN berusia kurang dari 55 tetap masuk kantor

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Gubernur Riau Syamsuar.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Menjelang penerapan New Normal, Pemprov Riau telah mengeluarkan kebijakan untuk aparatur sipil negara (ASN) berusia 55 tahun ke atas, tetap bekerja di rumah (work from home/WFH).

Hal ini ditegaskan Gubernur Riau H Syamsuar menanggapi instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Tjahjo Kumolo yang memperpanjang WFH hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang. Pemprov Riau sendiri akan menjalankan instruksi Menpan-RB itu.

Baca: Tak masuk di hari pertama kerja, ini sanksi yang menunggu ASN Pemprov Riau

“Kita tentu akan mentaati kebijakan Menteri tersebut. Karena itu, kita telah membuat kebijakan ASN yang berumur 55 tahun ke atas, tetap bekerja di rumah,” terang Gubri, Jumat (29/5/20) di Gedung Daerah.

Selain usia di atas 55 tahun lanjut Syamsuar, ASN yang sakit, hamil dan menyusui juga masih menerapkan WFH. Sedangkan ASN usia di 55 ke bawah, tetap bekerja di kantor.

“Tetapi untuk kepala OPD tetap bekerja di kantor. Termasuk seluruh pejabat struktutral tetap masuk kantor,” ucap Syamsuar sebagaimana dilansir Media Center Riau.

Seperti diketahui, Menpan-RB Tjahjo Kumolo resmi memperpanjang masa bekerja di rumah bagi aparatur sipil negara atau ASN hingga 4 Juni 2020. Kebijakan tersebut bakal terus dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19.

Baca: Syamsuar minta tim cek ke lapangan agar BLT Covid-19 tepat sasaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan tersebut diatur berdasarkan Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2020 mengenai masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH). Pemerintah telah mengubah aturan tersebut selama beberapa kali.

“Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga dan daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” seperti dikutip dari Surat Edaran tersebut, pada Jumat (29/5).

Dalam surat edaran tersebut, penetapan masa perpanjangan WFH bagi seluruh ASN berpedoman pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Selain itu, perpanjangan WFH mempertimbangkan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru yang mendukung produktivitas, namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *