Pekanbaru (Riaunews.com) – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima kabupaten kota di Provinsi Riau resmi diberlakukan, Jumat (15/5/2020).
Adapun kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Siak, Pelalawan, Bengkalis, Kampar dan Kota Dumai, berlangsung selama 14 hari kedepan, hingga 28 Mei 2020.
“PSBB di lima kabupaten kota ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan dan bisa diperpanjang jika hasil kajian dan evaluasi ternyata masih ditemukan adanya penyebaran virus corona di lima daerah itu,” kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi, Jumat (15/5/2020).
Baca: Besok enam kabupaten/kota se-Riau berlakukan PSBB
Gubernur Riau sudah menerbitkan Peraturan Gubernur atau Pergub tentang pelaksanaan PSBB di lima kabupaten/kota di Riau ini.
Pergub Riau nomor 27 tahun 2020 diterbitkan sebagai panduan pelaksanaan PSBB kabupaten kota dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
“Jadi Pergub ini bertujuan membatasi kegiatan tertentu baik orang maupun barang dalam rangka untuk menekan penyebaran virus corona di Riau,” kata Syahrial.
Baca: Menkes setujui PSBB lima daerah di Riau
Selain itu, Pergub tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19 di Riau. Serta memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial, ekonomi akibat wabah Covid-19 ini.
“Dalam Pergub itu juga diatur terkait pembatasan kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat selama PSBB. Termasuk juga soal pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat selama PSBB,” katanya.
Beberapa poin yang diatur dan dilarang dilakukan oleh masyarakat selama PSBB berlangsung adalah penghentian sementara aktivitas belajar mengajar di sekolah, ditempat kerja, rumah ibadah, dan fasilitas umum, serta tempat hiburan dan wisata. Termasuk kegiatan sosial, budaya serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. ***[MCR]
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.