Istana: Negara dalam situasi sulit alasan utama menaikkan iuran BPJS Kesehatan

Pelaksana Tugas Deputi 2 Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Abetnego Tarigan.

Jakarta (Riaunews.com)- Pemerintah memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Banyak yang mempertanyakan, kenapa keputusan itu diambil saat kondisi krisis akibat pandemi virus Corona.

Pelaksana Tugas Deputi 2 Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Abetnego Tarigan menjelaskan, sebenarnya kondisi sulit itulah yang menjadi alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

“Ya terkait dengan itu sebenarnya, oleh sebab itu di dalam konteks potret negara juga kita lihat bahwa negara juga dalam situasi yang sulit kan. Artinya penerimaan negara juga menurun drastis,” tuturnya kepada awak media, Kamis (14/5/2020).

Dikutip dari Detikcom, di tengah kondisi yang serba sulit, termasuk keuangan negara, menurutnya perlu adanya solidaritas dari semua lini masyarakat. Menurutnya kenaikan itulah bentuk solidaritas untuk menjaga agar BPJS Kesehatan tetap beroperasi.

“Jadi justru semangat solidaritas kita di dalam situasi ini. Yang menjadi penting itu perlu dimonitor oleh masyarakat setelah ini dijalankan hal-hal buruk apalagi yang masih terjadi. Ini yang mungkin bisa nanti diintervensi kementerian lembaga terkait dalam pengelolaannya,” ucapnya.

Abet menjelaskan, pemerintah sudah melakukan pertimbangan atas kenaikan itu. Termasuk terhadap kemampuan bayar masyarakat.

“Memang mereka dari Kementerian Keuangan mengatakan perhitungan itu juga sudah memperhitungkan terkait dengan ability to pay-nya hal dalam melakukan pembayaran,” ucapnya.

Kenaikkan iuran BPJS Kesehatan sendiri berlaku untuk Kelas I dan II. Kenaikannya hampir 2 kali lipat dan berlaku mulai 1 Juli 2020. Sedangkan untuk kelas III baru akan naik tahun 2021.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri tertuang dalam keputusan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (13/5/2020):

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta
Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35.000.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *