Jumat, 29 Maret 2024

Kemendagri bantah buat peraturan Ojol sangkut penumpang saat new normal

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Wabah corona berdampak pada pendapatan pengemudi ojek online, yang rata-rata motornya masih kredit.

Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah bakal melarang ojek mengangkut penumpang ketika tatanan hidup baru atau new normal diterapkan di masa pandemi corona. Kemendagri mengklaim hanya sebatas mengimbau agar hati hati terpapar virus corona (Covid-19) saat menggunakan jasa ojek online (ojol) mau pun ojek pangkalan.

Diketahui, aturan tentang penggunaan jasa ojek saat new normal diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 – 830 Tahun 2020. Demi menghindari kesalahpahaman, Kemendagri akan merevisi Kepmendagri tersebut.

“Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan konvensional,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar melalui keterangan tertulis, Ahad (31/5/2020).

Baca: Tak sesuai dengan bisnis mereka, Gojek dan Traveloka tolak jadi mitra Kartu Pra Kerja

Melansir CNN Indonesia, Bahtiar juga menegaskan bahwa Kepmendagri No. 440-830 tahun 2020 adalah peraturan untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, bukan mengatur tentang ojek online dan ojek pangkalan.

Ia menegaskan bahwa pengaturan soal ojek adalah wewenang Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, Kepmen No. 440-830 tidak bermaksud mengatur jasa ojek online mau pun konvensional saat new normal diterapkan.

“Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dalam menggunakan transportasi umum,” kata Bahtiar lewat siaran pers, Ahad (31/5).

Baca: Hotel-hotel di Riau siap jalankan protokol kesehatan di era new normal

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian menandatangani Kepmendagri No.440-830 tahun 2020 tentang Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Ada berbagai jenis panduan untuk dilakukan saat new normal berlaku.

Salah satunya mengenai ojek online dan ojek konvensional atau ojek pangkalan. Hal itu tertuang dalam Kepmendagri No. 440-830 halaman 25 bagian Protokol Normal Baru poin H tentang Prokotol Transportasi Publik butir nomor 2.

“Pengoperasian ojek konvensional/ojek online tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi,” mengutip salinan Kepmendagri No.440-830 halaman 25.

Bahtiar mengatakan pihaknya bakal merevisi pedoman tentang penggunaan jasa ojek saat new normal diterapkan agar tidak ada yang salah paham.

“Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya” tegasnya.

Baca: Teriakan Sopir ke Jokowi: Adillah ke semua, jangan ojol dianakemaskan

Sejauh ini, penolakan terhadap larangan ojek mengangkut penumpang saat new normal sudah diutarakan para pengemudi ojek online. Bahkan, asosiasi ojek online yang tergabung dalam Presidium Garda Indonesia berencana menggelar unjuk rasa.

“Domainnya Mendagri kenapa jadi mengurus masalah penumpang ojol. Kami Garda tidak setuju dengan wacana Tito tersebut,” kata Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono melalui pesan singkat, Jumat (29/5).

“Pada presiden sekalian (kami akan unjuk rasa) karena ini tidak sinkron dengan kementerian di bawahnya,” kata Igun.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *