Jakarta (Riaunews.com) – Masa penahanan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin diperpanjang oleh Komisi Pemberesan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan karena penyidik masih belum rampung menyiapkan berkas yang akan dilimpahkan ke pihak Jaksa.
“Hari ini, Selasa, penyidik KPK memperpanjang kembali penahanan tersangka AM (Amril Mukminin) sesuai dengan penetapan Pengadilan Pekanbaru yang kedua. Terhitung mulai tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan 4 Juni 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ali Fikri, Selasa (5/5/2020) malam.
Sebelumnya KPK juga telah melakukan perpanjangan penahanan Amril pada 6 April 2020 sampai 5 Mei 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Saat itu Ali mengatakan perpanjangan masa tahanan Amril merupakan untuk kedua kali pasca ditahan pada 6 Februari lalu.
Perpanjangan masa tahanan pertama dilakukan penyidik KPK pada 26 Februari selama 40 hari, dan akan berakhir pada 6 April.
Amril mulai ditahan KPK pada 6 Februari 2020 lalu setelah menyandang status sebagai tersangka sejak 16 Mei 2019.
Amril merupakan tersangka dugaan suap proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bangkalis. Suami Kasmarni ini diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.
Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA. Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.
PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***