Pekanbaru (Riaunews.com) – Lima kabupaten/kota di Provinsi Riau yang mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19), mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan, Selasa (12/5/2020).
Kelima daerah tersebut yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 yang diteken Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Terdapat tiga pertimbangan Menkes menetapkan PSBB di lima daerah tersebut, yakni :
a. bahwa data yang ada menunjukkan terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat, serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, Provinsi Riau.
b. Bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kabupten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, Provinsi Riau, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan keputusan menteri kesehatan tentang penetapan PSB di wilayah wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Terkait hal itu, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan, dengan keluarnya SK dari Pemerintah pusat melalui Menkes tentang penetapan PSBB tersebut, maka pihaknya langsung mengadakan rapat konsolidasi.
“Jadi pak Gubernur langsung memimpin penetapan dalam rapat konsolidasi malam ini di kediaman untuk penetapan PSBB Riau, dan lima kabupaten/kota. Tentu akan menjalani sesuai dengan arahan dari pak Menteri Kesehatan,” ucapnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.