Pekanbaru (Riaunews.com) – Rokok ilegal merek Luffman diduga telah merugikan negara triliunan rupiah karena tidak membayar cukai.
Pantauan Riaunews.com, di Pekanbaru rokok Luffman ini dapat ditemukan dengan mudah di warung-warung kecil pinggir jalan dengan harga relatif lebih murah dibanding rokok lainnya. Kenapa bisa lebih murah? Ya karena tidak membayar cukai seperti halnya rokok lainnya.
Rokok ini tidak akan ditemukan di minimarket, karena mereka tak mau ambil risiko ikut menjual rokok ilegal tersebut.
Selain telah merugikan negara, peredaran rokok Luffman ini juga membuat pengusaha rokok dalam negeri merasa dirugikan karena persaingan yang tak sehat.
Dikutip dari laman Analisa para pengusaha rokok di Sumatera Utara mengaku sudah mengeluhkan hal ini. Sebab, omzet penjualan rokok mereka berkurang hingga 30 persen akibat peredaran rokok ilegal Luffman.
Bila hal ini terus dibiarkan, maka dalam waktu dekat pengusaha rokok yang resmi membayar pita cukai, pasti akan gulung tikar. Mereka tidak mungkin bersaing dengan rokok ilegal yang disebut-sebut sengaja ‘dipelihara’ untuk memperkaya oknum-oknum tertentu itu.
“Sebenarnya, kalau aparat Bea Cukai mau, bisa dengan sangat mudah menghentikan peredaran rokok ilegal itu, tentunya dengan meminta bantuan aparat TNI dan Polri untuk menutup pabriknya di Batam. Bukan cuma menangkap para pengedar atau agen rokoknya saja,” papar salah seorang pengusaha rokok di Medan yang enggan disebut jati dirinya.
Pengusaha rokok resmi menilai, kalaupun selama ini ada penangkapan atau penggerebekan terhadap pengedar atau agen rokok Luffman, itu disinyalir hanya sebagai tipu daya agar masyarakat melihat bahwa aparat Bea Cukai sudah bekerja. Tapi, pada kenyataannya pabrik rokok yang telah merugikan negara cukup besar itu, sama sekali tidak tersentuh hukum.
“Kalau pabriknya ditutup, maka rokok itu pasti tidak akan beredar lagi. Tapi, kalau hanya pengedarnya ditangkap dan rokoknya saja disita, sama artinya pembodohan publik,” ujar pengusaha tersebut.
Di Indonesia, rokok Luffman diproduksi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan pemasarannya hanya ditujukan untuk daerah tersebut yang merupakan free tade zone.
Namun, kenyataannya rokok Luffman banyak beredar di daerah lain, terutama di Pulau Sumatera, seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi dan lainnya.
“Kalau kami mau, kami juga bisa melakukan hal sama, menjual rokok tanpa pita cukai. Bahkan kami bisa jual dengan harga Rp5.000/bungkus. Tapi, ini tidak kami lakukan karena kami taat hukum dan memikirkan pendapatan negara dari cukai rokok,” paparnya.
Menurut pengusaha rokok di Sumut ini, rokok yang diproduksi sebenarnya hanya membutuhkan biaya Rp3.000/bungkus. Namun, karena ada pajak rokok, PPN dan pita cukai yang harus dibayar ke negara mencapai Rp 9.000 lebih, makanya rokok dijual lebih mahal untuk menutupi keseluruhan modal.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.