Bengkalis (Riaunews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memvonis mati Jefri alias Jef Sparo alias To (24), warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, yang terbukti secara sah sebagai bandara 55 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 46.718 butir ekstasi.
Menurut hakim, terdakwa Jef alias To ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan pemuafakatan jahat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pembacaan vonis hakim dipimpin, Rudi Ananta Wijaya sebagai ketua, dua hakim anggota, Wimmi D. Simarmata dan Mohd. Rizky Musmar, dalam persidangan yang berlangsung secara online, Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca: Dapat informasi narkoba, Polisi malah temukan ratusan dus rokok ilegal dari truk
Amar putusan itu juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Irvan R. Prayoga, sedangkan terdakwa Jef didampingi Khairul Majid sebagai penasehat hukumnya.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemuafakatan jahat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi dengan pidana mati,” sebut Ketua Majelis Hakim PN Bengkalis, Rudi Ananta Wijaya membacakan amar putusan.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding, sementara JPU pikir-pikir.
Vonis ini juga sesuai dengan apa yang dituntut oleh JPU, agar majelis hakim memberikan hukuman dengan pidana mati terhadap terdakwa Jef Separo.
Baca: Pengendali 43 kilogram sabu dituntut JPU Bengkalis dengan pidana mati
Dilansir Riau Terkini, Jef Separo, merupakan seorang bandar barang haram yang berhasil diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Sabtu (23/11/2019) silam.
Jef diringkus petugas tanpa perlawanan di depan salah satu rumah di Jalan Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Sebelum ditangkap, Jef Separo, juga beridentitas warga Desa Jangkang ini sempat berhasil kabur sekitar 1 tahun dan 7 bulan setelah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO), sejak terungkapnya sindikat peredaran barang haram itu pada 25 April 2018 silam di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih (Bengkalis) oleh aparat Polsek Bengkalis.
Baca: Penyelundupan 15 Kg sabu dari Malaysia digagalkan Polda Riau
Dari kasus peredaran narkoba melibatkan DPO Jefri yang ditangkap ini, juga telah divonis tiga terdakwa yaitu Juliar alias Yar (22), warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Dedi Purwanto (31), warga Kepulauan Meranti dan terdakwa Andi Syahputra (26), warga Desa Pasiran, Kecamatan Bantan sebagai kurir.
Majelis Hakim PN Bengkalis menjatuhi mereka dengan hukuman pidana mati, namun dalam kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) ketiganya akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.