
Jakarta (Riaunews.com) – Habib Bahar bin Smith dipindah dari LP Gunung Sindur ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Sebab, massa pendukung Bahar membuat gangguan keamanan dan ketertiban di LP Gunung Sindur.
“Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan,” kata Dirjen Lapas Reynhard Silitongoa kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
Baca: Fadli Zon nilai polisi diskriminatif terhadap Bahar bin Smith
Dilansir Detikcom, alasan pemindahan untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi Bahar. Gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan.
“Mencegah pelanggaran protokol COVID-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan,” ujar Reynhard.
Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa (19/5/2020) malam, dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan.
Baca: Dianggap langgar PSBB dengan menggelar ceramah, Habib Bahar bin Smith kembali dipenjara
“Habib Bahar telah dipindahkan dari lapas khusus Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, dengan pengawalan polisi,” kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).
Rika menambahkan pemindahan Bahar dilakukan agar kondisi lapas kondusif. Pemindahan Bahar ke Lapas Nusakambangan, sambungnya dilakukan untuk kepentingan keamanan semata.
“Gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan (dan) mencegah pelanggaran protokol COVID-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan,” terang Rika.
Baca: Bebas, Habib Bahar bin Smith dijemput PA 212
Untuk diketahui, belum lama bebas, Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke bui. Bahar dianggap telah melanggar proses asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemarienkum HAM). Ia dinilai telah melanggar asimilasi gegara ceramah depan kerumunan massa saat PSBB dan menyampaikan ceramah provokatif.***