Sanana (Riaunews.com) – Warga +62 diperingatkan untuk tidak bermain kata-kata tentang polisi di media sosial, meski mengutip perkataan orang lain, bahkan mantan Presiden, bisa berurusan dengan Korps Bhayangkara.
Seperti yang terjadi dengan Ismail Ahmad (41), warga asal Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, yang harus berurusan dengan polisi akibat unggahan di akun media sosial Facebook miliknya dengan nama Mael Sulla.
Dia mengunggah kalimat yang pernah diucapkan Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yakni ‘Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng’ (Gus Dur)’.
Baca: Rizal Ramli sebut kritik pada Jokowi gak ada apa-apanya dibanding era Gus Dur
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Muhammad Irfan, membenarkan pihaknya sempat memanggil Ismail untuk dimintai keterangan atas unggahan tersebut. Dikarenakan unggahan itu membawa nama institusi Polri.
“Yang bersangkutan tidak kami tangkap, tapi kami minta keterangannya tentang mens rea atau niat yang bersangkutan mengunggah hal tersebut di Facebook. Karena yang bersangkutan telah membawa nama institusi Polri dan bisa disalahartikan oleh masyarakat luas,” kata Irfan, dilansir Merdeka, Rabu (17/6/2020).
Kepada Ismail, lanjut Irfan, sempat ditanyakan maksud dan tujuannya mengunggah kalimat itu di akun Facebook miliknya. Sebab menurutnya, kala itu Gus Dur menyampaikan kalimat itu dalam kapasitasnya sebagai Presiden dengan maksud agar institusi Polri bisa lebih baik.
“Sewaktu Gus Dur mengatakan hal tersebut, posisi beliau sebagai Presiden yang berharap atau dengan maksud polisi dapat lebih baik lagi dengan mencontoh Kapolri Hoegeng. Nah untuk yang bersangkutan maksudnya apa dan dalam kapasitas apa menggugah hal tersebut? Apakah ada yang salah dengan institusi Polri?” jelasnya.
Baca: Habaib, Ulama dan Tokoh Madura nyatakan tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila
Irfan memastikan tidak melakukan penahanan terhadap Ismail atas unggahannya. Apalagi dalam pertemuan itu, Ismail juga sudah meminta maaf.
“Bisa kita panggil berkaitan mens rea atau niatnya terhadap postingan tersebut dan yang bersangkutan mengatakan minta maaf dan tidak bermaksud untuk menyinggung institusi Polri. Sebagai kita lakukan pers release dan yang bersangkutan kita setelah dimintai keterangannya dipersilakan pulang, karena sudah minta maaf,” ungkapnya.
Berkaca pada kasus ini, Irfan mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Ia ingin agar masyarakat menggunakan media sosial untuk hal-hal yang baik.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermeditasi agar tidak terjadi multitafsir di masyarakat,” ujarnya.***