Kamis, 28 November 2024

Jaksa hanya tuntut polisi pelaku penyiraman Novel Baswedan dengan setahun penjara

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Dua polisi pelaku penyiraman air keras pada penyidik senior KPK Novel Baswedan hanya dituntut ringan oleh Jaksa.

Jakarta (Riaunews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan dua terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, tidak memiliki niat untuk melakukan penganiayaan berat.

Karena itulah Jaksa hanya menuntut kedua anggota Polri aktif itu dengan tuntutan 1 tahun penjara.

“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan, namun mengenai kepala korban,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) sore.

Baca: BW: Meski matanya ‘dirampok’, tak surutkan integritas Novel Baswedan

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” lanjut Jaksa.

Selain itu, JPU mengungkapkan sejumlah hal meringankan di balik pengenaan tuntutan selama satu tahun bagi terdakwa. Bahwa, kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya.

Selain itu, kata Jaksa, keduanya kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

“Sementara ini dalam fakta persidangan seperti itu, tidak ada yang muncul mengarah kepada perintah seseorang untuk melakukan penyiraman itu tidak ada,” ucap Jaksa usai sidang.

“Sampai pada saat pemeriksaan saksi terhadap Novel pun, tidak pernah ada muncul kalau ada perintah mengarah kepada terdakwa untuk melakukan penyiraman,” sambung dia.

Baca: Tim Advokasi Novel Baswedan ungkap sejumlah kejanggalan di persidangan

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan satu tahun pidana penjara.

Keduanya terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

Atas perbuatannya itu, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP (penganiyaan berencana) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Novel Baswedan tersinggung Kuasa Hukum terdakwa sebut mata kirinya pakai soft lens

Pihak Novel Baswedan sendiri menilai tuntutan Jaksa ini membuktikan bahwa persidangan ini hanya formalitas belaka dan penuh sandiwara.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan