Senin, 25 November 2024

Kronologi suap Duta Palma untuk Annas Maamun dan peran Gulat Manurung

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung.

Jakarta (Riaunews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyu Dwi Oktafiano, membeberkan kronologi perjalanan uang suap dari PT Duta Palma untuk mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Dalam dakwaannya di persidangan online di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/6/2020) yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu, JPU menyebutkan, suap diberikan Suheri Terta bersama Surya Darmadi (DPO), pemilik PT Duta Palma.

Baca: Suap pada Annas Maamun, Manejer PT Duta Palma diadili

Melansir Cakaplah, perbuatan tersebut berawal ketika Suheri menerima informasi adanya revisi usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau pada awal Agustus 2014. Terdakwa mendatangi Zulher selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk berkonsultasi dan menanyakan prosedur permohonan terkait revisi usulan RTRW Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.

Selanjutnya, pada 20 Agustus 2014, Suheri bersama Surya Darmadi, dan Zulher mendatangi rumah dinas Gubernur Riau untuk menemui Annas Maamun. Mereka menyerahkan langsung surat PT Palma Satu Nomor: Legal DPN-PKU/VIII/042/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang permohonan yang pada pokoknya meminta agar Annas Maamun mengusulkan lokasi perusahaan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening utama dan PT Seberida Subur di Kabupaten Indragiri Hulu sebagai lokasi perkebunan ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.

Dilanjutkan JPU, atas surat permohonan tersebut, Annas Maamun memberikan disposisi pada surat tersebut kepada Wakilnya, Arsyadjuliandi Rachman.

“Isinya, Wagub (Wakil Gubernur) dibantu dan adakan rapat dengan Bappeda, Perkebunan, Kehutanan dan Asisten terkait, Segera, Gubri (Gubernur Riau) tanggal 20-8-2014,” tutur JPU.

Atas disposisi itu, pada Jumat, 22 Agustus 2014, Surya Darmadi menemui wagubri di rumah dinasnya. Pertemuan itu membahas tentang permintaan bantuan untuk memproses lokasi perusahaannya dengan membawa surat PT Palma Satu.

Pada akhir Agustus 2014, Suheri menemui Cecep Iskandar selaku Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Dia menyerahkan copian surat PT Palma Satu yang telah didisposisikan Annas Maamun.

Selanjutnya, oleh Cecep Iskandar mengatakan kepada Suheri Terta, akan menunggu undangan rapat terlebih dahulu, sebagai pelaksanaan dari disposisi Gubernur Riau Annas Maamun kepada Wakil Gubernur.

Baca: Warga Siberakun diminta menahan diri atas konflik dengan PT Duta Palma

“Disamping itu, pada awal bulan September 2014 bertempat di Hotel Le Meridian Pekanbaru, Surya Darmadi juga mendatangi Cecep Iskandar. Adapun maksudnya, untuk menanyakan perkembangan permohonan dari perusahaannya,” terang JPU lagi.

Pada 17 September 2014, Annas Maamun menandatangani surat Gubernur Riau berserta peta lampirannya perihal Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 yang diajukan Cecep Iskandar bersama M Yafiz selaku Kepala Bappeda Provinsi Riau.

Surat itu rencananya akan dibawa Cecep Iskandar ke Kementerian Kehutanan pada tanggal 18 September 2014.

Di hari itu juga sekitar pukul 20.00 WIB, diadakan pertemuan di kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau antara Suheri dengan Surya Darmadi yang dihadiri oleh Zulher, Cecep Iskandar dan orang kepercayaan Gubernur Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Dalam pertemuan itu mereka membahas permohonan PT Palma Satu dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.

Pada kesempatan itu, Surya Darmadi juga menyampaikan keinginannya untuk memasukkan lokasi perusahaan miliknya di Kabupaten Indragiri Hulu ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau sambil menunjukkan surat permohonan PT Palma Satu yang telah mendapat disposisi Gubernur Riau.

“Selain itu Surya Darmadi juga menyampaikan akan memberikan uang kepada Gubernur Riau sebesar Rp8 miliar dengan rincian uang sebesar Rp3 miliar akan diserahkan diawal dan sisanya sebesar Rp5 miliar akan diserahkan setelah persetujuan revisi tersebut ditandatangani oleh Menteri Kehutanan. Surya Darmadi juga menjanjikan uang sebesar Rp750 juta untuk Gulat Medali Emas Manurung,” tutur JPU.

Baca: Pemprov akan mediasi konflik Desa Siberakun dengan Duta Palma

Saat akan keluar ruangan, Suheri memberikan uang dalam bentuk mata uang asing yang nilainya Rp100 juta kepada Gulat Medali Emas Manurung. Setelah pertemuan itu, Gulat Medali Emas Manurung menemui Annas Maamun di Rumah Dinas Gubernur Riau dan menyampaikan permintaan Surya Darmadi agar memasukkan lokasi perusahaannya ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau tapi Annas belum memberikan keputusan.

Pada 18 September 2014, Annas Maamun menghubungi Cecep Iskandar melalui telepon selularnya dan memerintahkan agar tidak berangkat ke Jakarta. Kemudian Cecep juga disuruh untuk menghadap Annas Maamun dan Cecep bersama Gulat selanjutnya menghadap Annas Maamun di rumah Dinas Gubernur Riau.

“Gulat kembali menyampaikan permintaan terdakwa dan Surya Darmadi ke Annas Maamun. Atas hal tersebut, Annas Maamun memerintahkan Cecep untuk mengecek lokasi perusahaan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur, dengan peta yang ada, agar tidak tumpang tindih dengan pengajuan usulan dari Kabupaten Indragiri Hulu,” tutur JPU.

Karena lokasi perusahaan tersebut tidak termasuk dalam pengajuan di Kabupaten Indragiri Hulu, Annas Maamun memerintahkan Cecep untuk memasukkan lokasi perusahaan-perusahaan tersebut ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau. Atas perintah tersebut, Cecep pergi ke kantor Bappeda Riau untuk membuat peta lokasi perusahaan-perusahaan, sebagaimana yang dimohonkan oleh PT Palma Satu.

Selanjutnya Gulat Medali Emas Manurung menyampaikan kepada Annas Maamun bahwa Surya Darmadi berjanji akan memberikan uang sebanyak Rp8 miliar. Atas penyampaian itu, Annas Maamun menyanggupi permintaan Surya Darmadi.

Bertempat di sebuah kamar Hotel Aryaduta Pekanbaru, Gulat melakukan pertemuan dengan Suheri. Terdakwa menyerahkan dua amplop yang berisikan uang Dolar Singapura. Satu amplop untuk Gubernur Riau dan 1 amplop lagi untuk Gulat.

“Amplop untuk Annas Maamun nilainya setara Rp3 miliar sedangkan amplop untuk Gulat, nilainya setara Rp650 juta. Uang itu dari Surya Darmadi yang diserahkan terdakwa kepada Gulat. Oleh Gulat selanjutnya menuju ke Rumah Dinas Gubernur Riau dan menyerahkan amplop yang isinya setara Rp3 miliar kepada Annas Maamun,” ucap JPU.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *