Makassar (Riaunews.com) – Babak baru kasus penemuan logo Partai Komunis Indonesia (PKI) di kampus Unhas masih terus dilakukan. Pihak internal kampus telah dipanggil penyidik Sat Reskrim Polrestabes Makassar, untuk mengusut siapa yang menggambar palu arit identik PKI tersebut.
Mulai dari bawahan hingga atasan internal universitas berjuluk Kampus Merah itu telah dipanggil untuk diperiksa soal penemuan logo partai terlarang di Indonesia tersebut.
Baca: Unhas terkesan tak serius, BMI resmi laporkan temuan bendera Merah Putih berlogo palu arit
“Yang sudah diperiksa diantaranya tiga orang pihak keamanan kampus, Wakil Rektor (WR) 3 Unhas, Wakil Dekan 3 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas, dan enam orang pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Unhas,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Heru, dilansir Fajar, Senin (1/6/2020).
Penyidik belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, soal pemilik dan penggambar logo partai yang pernah membunuh tujuh perwira tinggi militer Indonesia pada tahun 1965 silam yang ingin mengganti ideologi Pancasila.
Lokasi penemuannya itu berada di sebuah bangunan di lantai dua. Tepat di samping gedung UPT Pusat Bahasa Unhas.
Baca: Heboh penemuan bendera Merah Putih berlogo palu arit di kampus Unhas
Pantauan di lokasi, tempat penemuan bendera Merah Putih berlogo PKI itu tampak hanya ada kursi dan meja yang terbuat dari kayu. Beberapa di antaranya pun tampak usang. Ada juga sebuah gelas yang disimpan di atas meja kayu itu.
Di sampingnya, dua buah tirai bambu warna cokelat menggantung di sela-sela rangka aluminium. Terdapat pula rumput liar yang tumbuh subur di sana.
Dedaunan warna cokelat pun tampak berguguran dan berserakan di jalan. Kondisi fisik bangunannya pun tampak kotor dan menghitam akibat dimakan usia.
Informasi yang diperoleh, lokasi itu ditengarai kerap menjadi tempat berkumpul mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unhas. Baik di pagi maupun pada malam hari.
Akses untuk naik ke sana tidak bisa karena telah dipagari dan dikunci oleh pihak keamanan kampus.
Baca: Bentrokkan Pancasila dengan agama, pernyataan BPIP dinilai mirip gaya PKI
“Kondisinya sekarang tempat penemuan bendera berlogo PKI itu dipagari dan dikunci. Sunyi dan tidak ada mahasiswa. Hanya ada petugas kebersihan,” kata salah satu petugas yang enggan namanya disebut.
Kasus itu pun dianggap melanggar pasal tentang lambang negara.
“Sedang disidik Reskrim dan saya belum dapat laporan hasil. Itu merupakan tindak pidana yang melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Lambang Negara,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan.***