Pekanbaru (Riaunews.com) – Tindakan PTPN V yang mempidanakan salah warga di wilayahnya karena mencuri tiga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, mendapat kecaman dari berbagai pihak seperti Wakil Ketua DPRD Riau H Asri Auzar.
“PTPN V mentang-mentang punya negara jangan semena-semena kepada warga sekitar,” tegasnya, Kamis (4/6/2020).
Harusnya lanjut ketua Demokrat Provinsi Riau ini persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan tidak harus dipidinakan hanya gara-gara mencuri tiga TBS.
“Harus dicari persoalannya mengapa sampai mencuri TBS, bukan malah dipidanakan. Nanti saya ganti TBS sebanyak 20 tandan ke PTPN V,” kata Asri dengan nada tinggi.
Rica, ibu tiga balita yang kini harus menghadapi proses hukum hingga proses sidang karena mencuri tiga tandan buah sawit terus menjadi sorotan.
Rica terpaksa mencuri TBS karena kehabisan beras, sementara tiga anaknya yang masih balita merengek kelaparan. Pada saat itu, sang suami Junaidi yang bekerja sebagai buruh sawit juga sedang berada di kebun.
Celakanya, aksi pencurian ibu berusia 31 tahun itu kepergok sekuriti perkebunan sawit PTPN V. Niat untuk membeli beras pun sirna. Dia digelandang ke aparat hukum oleh otoritas PTPN V Sei Rokan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada 31 Mei 2020 lalu.
Hingga akhirnya, kasus itu terus bergulir ke persidangan di pengadilan setempat.
Lalu, apa kata polisi ketika mereka menerima laporan dari PTPN V itu?
Baca: Curi sawit senilai Rp76 Ribu buat beli beras, ibu 3 anak di Rohul diperkarakan PTPN V
Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK memberikan jawaban soal penerimaan laporan oleh pihak kepolisian mengenai perkara dugaan pencurian tersebut. Dia mengatakan sebelum diproses penyidik pihaknya sudah memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak.
Namun di pihak lain, ruang mediasi tersebut tidak dipenuhi perusahaan PTPN V dan memilih melanjutkan memproses Rica secara hukum.
“Polri sudah sangat profesional dan proporsional dalam penanganannya, dan sebelum diproses penyidik kita memberikan ruang bagi para pihak untuk mediasi. Saat itu dari kepolisian juga melibatkan RT, tapi si pelapor tetap ingin proses hukum dijalankan sesuai aturan,” kata Kapolres Dasmin, Rabu (3/6) via selulernya.
Hanya saja pihak PTPN V Sei Rokan perusahaan milik negara itu tetap saja ingin memproses Rica secara hukum. Artinya, ruang mediasi tersebut sama sekali tidak berlaku bagi pelapor ‘PTPN V’.
“Kami bekerja secara profesional, artinya sesuai aturan dan kopetensi denga tetap memberikan ruang lain (proporsional) bagi kedua belah pihak,” sebutnya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian Reza Rizki Fadillah SH mengatakan, kasus yang dialami Rica ibu dari 3 orang anak tersebut masuk dalam pasal 362 KUHP. Namun kata Reza, ada pengecualian berdasarkan sema untuk kerugian di bawah Rp2.500.000 di kategorikan tipiring.
Baca: Anaknya kelaparan dan tak dapat bantuan pemerintah membuat Rica terpaksa mencuri
“Perkara itu masuk dalam pasal 362 KUHP, dan sudah diponis bersalah kemarin. Namun, hukumannya percobaan, serta menetapkan barang bukti berupa 3 Tandan Buah Kelapa Sawit di kembalikan kepada PTPN V Sei Rokan. Satu bilah Egrek bergagang kayu dikembalikan kepada terdakwa. Kemudian, membebankan kepada terdakwa biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000.00,” kata Reza.
Senada dengan Dasmin, Ketua Majelis Kerapatan Adat Rohul H Tengku Rafli Armen S.Sos juga menyampaikan bahwa mempolisikan Rica terdakwa tipiring tersebut dilakukan. Ia menagaku, jika dibawah Rp2.500.00 tidak harus membawa hal itu kepada kepolisian dan cukup diselesaikan oleh Ninik mamak dan kerapatan adat yang ada.
“Dulu, sudah ada kesepakatan kami dengan bapak Kapolres Rohul soal tipiring. Jika hal itu terjadi, maka cukup di selesaikan oleh Ninik mamak dan para tokoh di daerah itu sendiri dan tak perlu di polisikan apalagi sampai kepengadilan,” sebut Tengku Rafli Armen.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.