
Jakarta (Riaunews.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menduga tuntutan 1 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa menghina Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, sejak awal sang Jokowi menyatakan proses hukum terkait kasus penyiraman air keras itu harus dilakukan dengan benar.
“Jangan-jangan tuntutan ini juga menghina presiden karena presiden meminta ini proses dengan benar, tapi [Jaksa] berani dengan terang-terangan membelokkan fakta, menghilangkan saksi, menuntut satu tahun,” kata Novel, dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/6/2020) malam.
Baca: Novel mengaku sejak awal tak berharap banyak akan proses hukum kedua tersangka
Dilansir CNN Indonesia, Ia sejak awal sudah menduga bahwa penanganan kasusnya hanya panggung sandiwara. Berbagai kejanggalan muncul di persidangan, misalnya ketiadaan saksi kunci, perubahan barang bukti. Saat pledoi pengadilan dibacakan, ia pun tidak begitu tertarik menyimaknya.
Novel khawatir kasus ini akan jadi preseden buruk dan menutup ruang bagi orang-orang untuk tampil berani memberantas korupsi di Indonesia.
“Ini tidak wajar, seperti saksi kunci yang mestinya perlu untuk didengar keterangannya,” ungkap dia.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta semua pihak tak menarik kasus ini ke ranah politik atau mengaitkannya dengan Jokowi.
“Menurut saya persoalan ini jangan lagi ditarik-tarik ke ranah politik dan ranah presiden,” kata dia, yang merupakan kader PDIP.
Masinton mengatakan Jokowi sejak awal sudah memberikan perhatian lebih pada kasus penyiraman air keras ini. Ia pun meminta semua pihak untuk menyerahkan kasus ini pada proses hukum dan mengawasinya.
Baca: Refly Harun malah minta dua terdakwa penyerang Novel Baswedan dibebaskan
“Presiden sudah memberikan lebih perhatiannya dalam persoalan ini, jadi biarkan mekanisme hukum yg berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyatakan Presiden tak bisa mengintervensi kasus ini.
“Kita ikuti saja mekanisme hukum yang berlaku, sesuai prosedur. Presiden kan hanya bisa mengimbau, tidak bisa intervensi,” ujar dia, saat dihubungi, Selasa (16/6).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, 1 tahun penjara.
Alasannya, para terdakwa melakukannya bukan untuk mencederai dengan parah, dan hanya untuk memberi pelajaran.***