Disidang Korupsi Amril, Mantan Plt PU Bengkalis Sebut Iwan Sakai Terima Uang

Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis, Tajul Mudarris.

Pekanbaru (RiauNews.com)-Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru secara virtual, Kamis (16/7/20).

Sidang Tipikor proyek Multi Years jalan Duri-Sei Pakning ini mendengarkan keterangan saksi, Plt Kadis PU Bengkalis Tajul dan Kabid Hardiansyah Plt Kadis serta beberapa saksi lainnya.

Dalam katerangannya Tajul mengatakan dirinya pernah memberikan uang kepada Iwan Sakai atas perintah terdakwa Amril Mukminin, sebesar Rp300 juta.

“Benar yang mulia saya memberikan Rp100 juta dan Rp200 juta kepada Iwan Sakai,” jelas Tajul.

Tajul menjelaskan dirinya memberikan uang tersebut atas perintah Bupati Amril Mukminin.,” Iwan mengatakan kepada saya uang tersebut atas permintaan Bupati Amril Mukminin,” ujarnya.

Jaksa mempertanyakan sebelum uang diberikan kepada Iwan Sakai apakah sudah mengkonfirmasi kepada Amril apa betul Amril meminta uang melalui Iwan? “Tidak yang mulia karena saya tahu Iwan ini orang dekat bupati,” terangnya.

“Namun setelah uang itu saya berikan baru saya konfirmasi ke bupati lalu bupati marah mengatakan kepada saya tidak pernah memerintahkan Iwan untuk meminta uang kepada saya,” imbuhnya.

Sementara itu Iwan Sakai membantah pernyataan Tajul menurutnya apa yang disampaikan Tajul itu tidak benar,” Ndak ada saya minta uang ke Tajul, saya baru kenal Tajul baru-baru ini saat membicarakan kegiatan mahasiswa terkait penanganan Covid 19,” imbuhnya.***

Pewarta : Edi Gustien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *