Selasa, 26 November 2024

GP Ansor laporkan akun Facebook karena dianggap hina NU

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Sebuah akun Facebook dianggap telah menghina NU melalui sejumlah pstingan.

Surabaya (Riaunews.com) – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Surabaya melaporkan akun facebook M Zakaria Al Anshori lantaran dianggap mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Setidaknya, ada enam postingan dari akun facebook M Zakaria Al Anshori yang dianggap berisi ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) beserta para tokohnya.

Ketua Rijalul Ansor, GP Ansor Kota Surabaya M Mundir saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya mengatakan, akun facebook M Zakaria Al Anshori sering mengunggah postingan yang berisi ujaran kebencian kepada NU. Tercatat sejak bulan Juni sampai dengan Juli 2020 sudah ada enam postingan.

Baca: Janji Yaqut dan Maruarar Sirait untuk menggebuk para pengganti Pancasila ditagih Ahmad Dhani

“Perbuatan M Zakaria Al Anshori tidak bisa ditoleransi dan dipandang remeh. Sebab, dampaknya sangat besar dan dapat menimbulkan perpecahan antar kelompok maupun bangsa,” katanya, Senin (27/6/2020).

Dalam laporan GP Ansor Surabaya menyebutkan, pada 10 Juni 2020, terlapor mengunggah postingan “Di NU sekarang semakin WOOOW Orang Bencong jadi Bu Nyai”..

Lalu pada tanggal 25 Juni 2020, terlapor mengupload sebuah meme Presiden Joko Widodo bersama Ketua Umum GP Ansor yang berisikan tulisan “TU MAK EGA (merujuk pd Megawati Soekarnoputri) MAU RUBAH PANCASILA JADI TRISILA ATAU EKASILA BAGAIMANA MENURUT ANDA? Gus Yaqut : Eehh…eehh..?? Emm/Kalau itu saya Angkat tangan saja pak”.

Kemudian pada 26 Juni 2020, terlapor mengupload sebuah gambar BANSER yang disertai dengan tulisan “NASI BUNGKUS HARGA MATI FAKTA”.

“Mengingat Indonesia merupakan negara hukum, sudah seharusnya masalah ini diselesaikan dengan cara konstitusional,” imbuh M Mundir.

Baca: Yaqut: Rakyat sekarang butuh makan, bukan pelatihan online!

Perbuatan terlapor, katanya, diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”.

“Dengan adanya upaya hukum tersebut, kami harapkan dapat memberikan edukasi dan efek jera bagi terlapor agar lebih berhati hati dalam berbicara dan berpendapat melalui media,” tandas M Mundir.***

Sumber: Gelora
Editor: Ilva

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *