Kamis, 28 November 2024

Jack Boyd Lapian hadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pendiri Kaskus

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Jack Boyd Lapian.

Jakarta (Riaunews.com) – Bareskrim Mabes Polri memeriksa tersangka Jack Boyd Lapian alias JBL. JBL diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

“Hari ini JBL (Jack Boyd Lapian) mendatangi Bareskrim pada pukul 10.15 WIB,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

Awi mengatakan, hingga pukul 16.00 WIB, pemeriksaan terhadap Jack masih berlangsung.

“Langsung diambil BAP-nya sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 4 Bareskrim Polri sampai dengan pukul 16.00 WIB pemeriksaan masih berlangsung,” kata Awi.

Baca: Besok, Jack Lapian ‘si Tukang Lapor’ bakal diperiksa sebagai tersangka

Lebih lanjut Awi mengatakan, untuk tersangka bernama Titi Sumawijaya Empel (TSE) tidak dapat hadir pada pemeriksaan hari ini dengan alasan sedang sakit.

“Namun tersangka TSE tidak dapat hadir karena alasan sakit,” jelas Awi.

Sebelumnya, polisi menetapkan Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Perkara hukum tersebut dilaporkan pada November 2019 lalu.

“Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Juni 2020.

Menurut Awi, gelar Perkara berdasarkan LP Nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis. Sejumlah saksi pun telah diperiksa.

Baca: Jack Lapian jadi tersangka kasus pencemaran nama naik pendiri Kaskus

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang dengan saksi ahli bahasa satu orang dan saksi ahli pidana satu orang,” jelas dia.

Untuk tersangka Jack Boy Lapian terancam Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No 19 th 2016 ttg perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sementara, tersangka Titi Sumawijaya Empel dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait tuduhan dan pencemaran nama baik.

“Rencananya para tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 dan surat panggilan sudah dikirimkan sejak tanggal 29 Juni 2020,” Awi menandaskan.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan