Jumat, 29 Maret 2024

Larang AHASS jual oli merek lain, AHM diduga lakukan monopoli

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
AHM diduga melakukan monopoli penjualan pelumas karena melarang AHASS menjual merek lain.

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjelaskan alasan membidik Astra Honda Motor (AHM) terkait dugaan monopoli penjualan pelumas sepeda motor.

Menurut Biro Humas KPPU Deswin Nur, seharusnya AHM tidak ‘melarang’ Astra Honda Authorized Service Station (AHASS), menjual produk pelumas selain merek AHM. Alasannya, AHASS bukanlah agen AHM, melainkan merek dagang AHM yang dapat dimiliki perorangan atau sebuah badan usaha.

“Kalau hubungan bisnis dianggap terpisah, berarti tidak boleh pemaksaan (menjual satu merek pelumas) seharusnya. Misalnya hubungannya menjadi agen, bisa saja ditentukan (harus jual apa),” kata Deswin melalui sambungan telepon, Jumat (17/7/2020).

Baca: April, pasar mobil Indonesia anjlok hingga 90 persen

Dilansir CNN Indonesia, KPPU telah menggelar sidang pertama dugaan tying dan bundling AHM dalam memasarkan pelumas sepeda motor melalui bengkel resmi bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) pada Selasa (14/7).

Tying bisa dikatakan sebagai upaya pihak penjual yang mensyaratkan konsumen membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama. Sementara bundling merupakan strategi pemasaran dengan menjual dua produk dalam satu paket harga lebih murah.

Perkara ini ditemukan berdasarkan inisiatif internal berdasarkan pengembangan kasus kartel skuter matik pada 2016 yang melibatkan AHM dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).

Pada proses investigasi KPPU menemukan perjanjian eksklusif AHM melibatkan pihak main dealer dan AHASS. AHASS sendiri adalah merek dagang AHM yang dapat dimiliki perorangan atau badan usaha.

KPPU menyatakan perjanjian eksklusif itu memuat persyaratan siapa pun yang ingin memiliki bengkel AHASS harus menerima peralatan minimal awal (strategic tools) dari AHM dan wajib membeli suku cadang lain dari AHM seperti pelumas yang bernama AHM Oil.

AHM Oil merupakan produk yang didistribusikan AHM ke main dealer. Dari main dealer produk itu dipasarkan oleh dealer penjualan, bengkel AHASS, dan dealer suku cadang.

Baca: KPPU temukan dugaan permainan harga BBM dalam negeri

Investigator KPPU lantas menemukan untuk mendirikan bengkel AHASS terdapat salah satu pengaturan yakni AHASS hanya bisa menjual pelumas milik AHM. Pelumas merek lain, khususnya dengan spesifikasi serupa (SAE 10W-30, JASO MB, API SG atau di atasnya) tidak diperkenankan dijual di AHASS.

Atas kasus ini AHM diduga melanggar Undang-Undang (UU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).

Deswin melanjutkan benar atau tidak hubungan bisnis AHM dan AHASS yang berujung sebuah perjanjian, ia meminta semua pihak menunggu lanjutan sidang soal kasus tersebut. Kata dia semua seluk beluk kasus tersebut bakal dibuka dalam persidangan.

“Jadi nanti dilihat dulu hubungan bisnis mereka. Apakah hubungan bisnis putus atau bertindak sebagai agen. Nah itu di persidangan nanti akan diangkat hubungan bisnisnya. Saat ini jadi temuan investigator, seharusnya AHM tidak membuat perjanjian tying dengan AHASS,” kata Deswin.

Terkait dugaan produsen otomotif lain juga melakukan tindakan serupa pada setiap jaringan resmi bengkelnya, Deswin belum memberi tanggapan. Kata dia kasus yang ditangani sejauh ini masih seputar dugaan monopoli AHM saja.

“Terkait merek lain saya kurang tau. Di kasus ini kami belum masuk ke merek lain. Kalau ada, ya kasus baru,” ungkapnya.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi pihak AHM terkait putusan KPPU tersebut namun belum ada respons.

Baca: KPPU cium persaingan tak sehat di Kartu Prakerja Jokowi

Sebelumnya, GM Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin tak ingin berbicara banyak terkait kasus monopoli penjualan pelumas motor. Muhibbuddin mengatakan perusahaan masih akan mempelajari terlebih dahulu perkara tersebut.

“Kami selalu berusaha mematuhi ketentuan yang berlaku dalam berbisnis, termasuk dalam memberikan layanan after sales terbaik untuk konsumen. Kami akan pelajari dulu masalah ini,” kata Muhibbuddin, Kamis (16/7).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *