Pekanbaru (Riaunews.com) – Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis, Tajul Mudaris, dihadirkan sebagai saksi perkara suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, dengan terdakwa Amril Mukminin.
Dalam sidang Dia menyebutkan menyerahkan uang kepada Amril sebesar Rp150 juta.
Persidangannya digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/7/2020). Sidang lanjutan digelar secara virtual dengan majelis hakim diketuai Lilin Herlina dan JPU dari KPK berada di pengadilan sedangkan Amril berada di Rutan Klas I Pekanbaru.
Baca: Disidang Korupsi Amril, Mantan Plt PU Bengkalis Sebut Iwan Sakai Terima Uang
Dilansir Cakaplah, Tajul merupakan Plt Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis pada Januari 2017 hingga Juni 2018. Ketika itu, Amril sudah menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
“Ketika itu, proyek hanya satu, Duri-Sei Pakning karena saat saya menjabat proyek hanya itu, yang lain saya tidak tahu,” kata Tajul.
Proyek Jalan Duri-Sei Pakning dianggarkan dalam APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2017. Kontrak awal dilakukan dari Mei sampai Desember 2017.
“Setelah tanda tangan kontrak, proyek mulai berjalan, sampai saya dimutasi jadi Sekretaris Bappeda pertengahan 2018,” kata Tajul yang bersaksi dari Kantor Kejari Bengkalis.
Ketika menjabat, kata Tajul, dirinya sudah dua kali mengeluarkan surat teguran kepada PT Citra Gading Astritama (CGA) selaku kontraktor. Pasalnya, saat itu pekerjaan fisik proyek berjalan lamban.
“Pekerjaan tidak sesuai dengan jadwal ditentukan. Setelah itu ada peningkatan (pekerjaan)” kata Tajul.
Hakim mempertanyakan terkait 6 paket proyek pengerjaan jalan multiyears 2013. Tajul menyebutkannya, lelang proyek dimenangkan oleh PT CGA tapi pelaksanaan dibatalkan oleh M Nasir, Kadis PUPR Bengkalis ketika itu karena PT CGA di-blacklist.
PT CGA melakukan upaya hukum dan menang. Akhirnya di masa Plt Kadis PUPR Bengkalis, Tarmizi, kebijakan M Nasir dibatalkan dan pengerjaan proyek dikembalikan kepada PT CGA.
“Setelah ada putusan MA itu, kami mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Dari PT CGA ditandatangani Sandhi M Siddiq di Pekanbaru. Ada juga dua staf PT CGA. Juga ada saya dan Ardiansyah sebagai PPTK,” jelas Tajul.
Dari hal ini, hakim mempertanyakannya adanya pembicaraan komitmen fee dengan PT CGA. Tajul mengakui ada menerima uang dari PT CGA tapi tidak pernah membicarakan terkait komitmen fee. Uang diterima setelah penandatangan kontrak 24 Mei 2017. Uang pertama yang diterima sebesar Rp100 juta pada Juni 2017.
“Saya terima kalau tak salah bulan Juni sebesar Rp100 juta, diserahkan oleh Triyanto sebagai pengurus administrasi PT CGA,” ucap Tajul.
Baca: Hakim sebut Ketua DPRD Riau bengak dalam persidangan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin
Itu uang apa itu?” tanya hakim Lilin.
Menurut Tajul, dia tidak mengetahui pasti itu uang apa. Namun dari pembicaraan awal, uang tersebut dikatakan untuk biaya operasional di lapangan.***