Polisi: Proses hukum akan tetap jalan meski Denny Siregar minta maaf

Cuitan Denny Siregar yang menyebutkan anak-anak pesantren sebagai calon teroris.

Tasikmalaya (Riaunews.com) – Unggahan Denny Siregar tentang teroris/Repro Polres Tasikmalaya memastikan bakal menindaklanjuti laporan Forum Mujahid Tasikmalaya terhadap pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar atas unggahannya tentang ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman menegaskan, meskipun Denny telah meminta maaf, namun proses penegakan hukum berjalan selama laporan belum dicabut.

“Sekarang begini polisi itu tidak bisa menyuruh orang damai atau tidak. Tapi kalau para pihak memang keadilan sudah ada dirasa cukup, cabut laporan bisa, kalau kita tidak ada kapasitas untuk itu,” ujar AKP Yusuf Ruhiman saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).

Baca: Data pribadinya bocor, Denny Siregar ancam gugat Telkomsel

Dilansir Kanotr Berita Politik RMOL, Yusuf mengatakan, sejauh ini pihak pelapor belum mengajukan pencabutan laporan. Sehingga, sambung dia, proses penyelidikan tetap berjalan.

“Kita mah proses penegakan hukum. Selama belum ada pencabutan, ya kita on the track saja,” kata dia.

Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *