
Jakarta (Riaunews.com) – Pembuatan e-KTP oleh terpidana sekaligus buronan Kejaksaan Agung atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra dipertanyakan.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil wilayah Jakarta Selatan mengklaim tak tahu menahu jika Djoko berstatus buronan saat membuat e-KTP 8 Juni 2020.
Proses pembuatan e-KTP Djoko juga terbilang singkat, hanya 30 menit. Jika dibandingkan masyarakat umum yang harus antre subuh agar tidak kehabisan blanko untuk mencetak e-KTP. Kehabisan blanko kerap kali menjadi kendala umum lamanya mencetak e-KTP.
Baca: Dikibuli Harun Masiku dan Djoko Tjandra, Yasonna ngeles
Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris menjawab segala pertanyaan publik mengenai mudahnya Djoko membuat e-KTP.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Haris menuturkan saat Djoko datang ke Kelurahan Grogol Selatan kebetulan blanko untuk mencetak e-KTP tersedia. Ditambah lagi, usai proses rekam data, status siap dicetak.
Arti siap cetak, menurut Haris, Djoko belum pernah merekam sekaligus mencetak e-KTP di kelurahan lain.
“Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena kan dia rekam di tanggal 8 Juni, setelah rekam, proses perekaman, pengambilan foto, iris mata dan sebagainya, kita kirim ke DDN via online, via sistem. Setelah itu, jawaban bisa tercetak atau belum itu kan kalau kita cek, statusnya udah print ready record atau belum gitu. Jadi pada saat itu dalam waktu kurang dari 1 jam memang terjawab sudah print ready record,” jelas Haris, Senin (6/7/2020), dilansir Merdeka.
“Sekarang, memang uji ketunggalan tidak perlu lama,” tambahnya.
Sementara mengenai sikap Lurah Grogol Selatan yang mengantar Djoko dinilai Haris tidak berlebihan. Menurutnya, hal itu wajar dilakukan oleh lurah terlebih lagi, Djoko belum pernah mencetak e-KTP dan tidak mengetahui rangkaian proses mencetak kartu tanda penduduk tersebut.***