Senin, 25 November 2024

Satpol PP Pekanbaru layangkan surat peringatan jelang penertiban rumah liar

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Tim gabungan dari Pemko Pekanbaru merobohkan sejumlah bangunan liar yang ada di Jalan Siak II beberapa November 2019 silam. (Foto: Riau1)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru, pada Kamis (30/7/2020) melayangkan surat peringatan pada penghuni rumah liar (ruli) yang ada di sepanjang Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.

Dalam surat tersebut, para penghuni diperintahkan agar mengosongkan bangunan, karena akan dilakukan penertiban, alias pembongkaran pada bangunan yang tak berizin tersebut.

Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, mengatakan pihaknya telah melakukan upaya persuasif dengan melayangkan surat peringatan kedua pada penghuni.

“Anggota turun ke Jalan Air Hitam untuk menertibkan rumah liar yang ada disana. Banyak orang yang berjualan di badan jalan. Sudah peringatan yang kedua. Linmas menyampaikan agar mereka bergeser dari sana,” terangnya, dilansir laman resmi Pemko Pekanbaru.

Dijelaskan Gurning, apa yang mereka lakukan semata-mata menegakkan aturan, serta menjaga keindahan dan ketertiban Kota Pekanbaru.

Jika surat peringatan kedua tak digubris oleh penghuni ruli, ditegaskan Burhan Gurning, pihaknya akan mengambil langkah tegas.

“Nanti yang ke tiga kalau tidak diindahkan, tentu akan kita tindak. Kita persuasif dulu. Kita ingatkan kalau itu salah, di badan jalan. (Peringatan) Pertama dan kedua,” jelas Burhan yang juga menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Pekanbaru ini.

Selain di Jalan Air Hitam, disampaikan Burhan Gurning, pihaknya juga menyasar bangunan yang ada di pinggiran jalan yang ada di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan.***

 

Editor: Ilva

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *