Senin, 25 November 2024

Tim Pidsus Kejati Riau geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, dua kontainer diamankan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru.

Pekanbaru (Riaunews.co) – Sebanyak dua kontainer plastik diamankan dari Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, saat Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tiga jam, Selasa (21/7/2020).

Dua kontainer tersebut diduga merupakan barang bukti terkait dugaan korupsi pembelajaran berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk SMA tahun 2018.

Penggeledahan dilakukan di ruang Bidang Pembinaan SMA dan ruang Kasubag Perencanaan mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca: Dinas Pendidikan Riau tunggu surat resmi Kemendikbud tentang peniadaan UN

Penggeledahan dikawal oleh personel Brimob Polda Riau bersenjata dan Tim Intelijen Kejati Riau.

Tim Pidsus Kejati mengangkat dua kontainer plastik menuju ruang Kepala Dinas Pendidikan Riau, Zul Ikram. Tak lama berkoodinasi, tim langsung membawa barang sitaan ke Kantor Kejati.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, M Iqbal mengatakan, penggeledahan itu sebagai tindak lanjut penetapan dua tersangka yang dilakukan pada Senin (20/7/2020). Tersangka Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil.

“Tersangka HT dan RD. Dari keterangan kedua tersangka, lakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Hasil penggeledahan ada dua kontainer plastik yang kita bawa,” ujar Iqbal, didampingi Koordinator Pidsus, Diky Oktavia.

Iqbal menyebutkan ada 26 item barang yang diambil dari Disdik, baik dokumen maupun alat-alat yang digunakan untuk melakukan e-purchasing atau e-katalog.

“Item itu didapat dari ruang Bidang SMA dan Kasubag Perencanaan,” kata Iqbal.

Baca: Disdik Riau kurangi perjalanan dinas guna menghemat anggaran

Ketika penggeledahan, tim tidak menemukan kendala. “Alhamdulilkah tidak ada kendala. Bapak-bapak dan ibu-ibu dari Disdik kooperatif dan mereka mendukung dilakukan penggeledahan,” ucap Iqbal.

Dari dokumen yang disita, Pidsus Kejati akan mempelajarinya. Tim penyidik akan melakukan pengembangan. “Begitu ada perkembangan, pasti kami informasikan,” ucap Iqbal.

Jika masih ada bukti-bukti yang kurang, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan akan dilakukan penggeledahan lagi. “Bila ada kurang, pasti geledah lagi,” tambah Iqbal.

Dilansir Cakaplah, sebelumnya, Kejati Riau menetapkan menetapkan Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil sebagai tersangka.

Hafes adalah Kabid Pembinaan selaku PPK proyek sedangkan Rahmad Dhanil Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau.

Korupsi terjadi karena Hafes Timtim tidak melakukan survei harga pasar. Meski pengadaan dilakukan dengan e-katalog tapi harga ditetapkan lebih tinggi dari seharusnya. Penentuan harga HPS pun sesuai pesanan.

Selain itu, ada persekongkolan antara kedua tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee. Keduanya bekerjasama menentukan harga, spesifikasi sampai penentuan fee.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *