Selasa, 26 November 2024

Yakin tak bersalah, Denny Siregar ancam lapor balik Ustaz Ruslan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Caleg gagal PSI Muanas Alaidid yang menjadi kuasa hukum Denny Siregar.

Jakarta (Riaunews.com) – Denny Siregar melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid, yakin tidak bersalah dalam kasus unggahan “Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang”.

Menurutnya, unggahan Denny, dia tidak menyinggung pihak mana pun. Lalu, terkait dengan foto, Muannas menyebut foto itu disebut oleh kliennya sebagai ilustrasi. Foto tersebut juga telah tersebar di publik sehingga tak perlu mendapatkan izin untuk mengunggahnya.

Maka dari itu lanjutnya, pihaknya menyarankan agar pelapor mencabut laporan tersebut. Sebab menurutnya ada risiko hukum yang mesti diterima yakni mereka akan membuat laporan balik terhadap pelapor.

Baca: Cepat bela Denny Siregar, Menkominfo diperingatkan jangan abuse of power

“Kami berkeyakinan bahwa melaporkan Denny dengan pencemaran nama baik itu dapat dipastikan sulit untuk dibuktikan. Jadi kalau kemudian misalnya dilaporkan, ya ada orang yang merasa tersinggung dengan tulisan itu menurut kita ya mengada-ada. Kita juga punya hak untuk melaporkan balik mereka dengan dugaan tindak pengaduan palsu Pasal 317 KUHP, ada ancaman pidananya. Kita akan mengambil langkah itu (melaporkan balik) kalau mereka tidak mau cabut (laporan), kita menunggu perkembangan saja,” kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan bahwa Denny Siregar dilaporkan ke Polres Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Laporan itu terkait unggahannya di media sosial yang diduga menghina santri cilik dari sebuah pesantren di wilayah tersebut. Kepolisian membenarkan adanya laporan terhadap Denny. Laporan dibuat oleh Ustaz Ruslan. Namun, polisi tak merinci nomor laporannya. Denny disebut dilaporkan terkait unggahannya di media sosial.

“Ya benar (Denny Siregar) dilaporkan, yang melaporkan adalah ustaz Ruslan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya, Ajun Komisaris Polisi Yusuf Ruhiman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 3 Juli 2020.

Baca: Polisi: Proses hukum akan tetap jalan meski Denny Siregar minta maaf

Denny dilaporkan dengan Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi telah memeriksa pelapor terkait laporan yang dibuat. Polisi juga akan memanggil saksi dan ahli.

Berdasarkan data yang dihimpun, Denny diduga mengunggah foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren yang membawa bendera dengan kalimat tauhid dan menuliskan keterangan di caption “Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang”.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *