Senin, 25 November 2024

Ajudan Amril sebut Indra Gunawan Eet ambil uang suap dari PT CGA di Surabaya

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Indra Gunawan Eet bersama Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin. (Foto: Riau1)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Azrul Nur Manurung, mantan ajudan Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, mengatakan menyimpan uang dari PT Citra Gading Asritama (PT CGA). Hal itu dilakukannya atas suruhan Amril dan uang disimpan sampai dirinya berhenti jadi ajudan Amril.

Selain itu, Azrul juga mengaku mengetahui kalau uang tidak hanya diterima oleh Amril tapi juga sejumlah pimpinan DPRD Bengkalis ketika itu. Termasuk, Indra Gunawan Eet yang disebutkan ada langsung mengambil uang di Surabaya.

Hal itu diungkapkan Azrul dalam keterangannya di persidangan dugaan suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kamis (13/8/2020). Sidang digelar secara online, dengan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina dan penasehat hukum Amril berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Baca: Proyek MY Jalan Duri-Pakning, Jadi ‘ATM’ Amril dan Orang-Orang Dekatnya

Menurut Azrul dirinya empat kali menerima uang dari PT CGA. Namun hingga berhenti jadi ajudan, Azrul mengaku tidak mengetahui berapa banyak jumlah uang yang diterima untuk Amril tersebut.

Dijelaskan, pertama kali dirinya menerima uang dari pemilik PT CGA, Ichsan Suaidi pada tahun 2016. Ketika itu dirinya bersama Amril sedang berada di Jakarta. Selanjutnya uang diserahkan kepada Amril ketika berada di sebuah hotel.

Mengetahui titipan itu, Amril tidak langsung menerimanya. Amril bertanya kepada Azrul, apa yang dititipkan untuk dirinya. “Ketika dibuka, amplop isinya uang asing. Kemudian saya disuruh simpan,” kata Azrul yang memberikan keterangan melalui video conference.

Penerimaan uang kedua dari pegawai PT CGA, Triyanto. Hal itu terjadi tiga minggu setelah Azrul dam Amril kembali dari Jakarta. Ketika itu, Triyanto yang belum dikenal Azrul menelpon agar bisa difasilitasi bertemu dengan Amril.

Permintaan itu disampaikan Azrul kepada Amril. Saat itu, Amril meminta Azrul untuk memberitahu Triyanto agar menemui dirinya di rumah dinas Bupati Bengkalis.

“Sampaikan ke beliau (Amril), di suruh ke sini. Triyanto datang ke rumah dinas. Setelah masuk Triyanto bicara dengan Pak Amril,” tutur Triyanto.

Baca: Sidang Tipikor Amril Mukminin Saksi Tidak Tahu dengan Eet

Ada lagi pertemuan di Medan Hotel Adi Mulya. Saat itu, Amril menghadiri suatu acara. “Tiba-tiba, Triyanto menelpon, sampaikan mau jumpa bupati. Dua hari kemudian, Triyanto ke Medan,” kata Azrul.

Setelah pertemuan di Medan itu, pada tahun 2017, tepatnya bulan Juni, Azrul mengaku kembali dihubungi Triyanto. Pertemuan itu berlangsung di depan Hotel Royal Asnof.

“Saat itu Triyanto memberikan titipan untuk bapak. Saya sampaikan, saat itu bapak nanya, apa ini. Isinya uang. Kemudian saya disuruh simpan lagi sama bapak. Uang itu dalam amplop waena coklat, isinya Dollar Singapura,” ungkao Azrul.

Tidak berapa lama setelah itu, Triyanto kembali memberikan titipan berupa uang untuk Amril yang diserahkan di lobi Hotel Grand Elite Kota Pekanbaru. Ketika diserahkan, Amril kembali meminta Azrul untuk menyimpannya.

Azrul kembali menerima uang dari Triyanto saat di Hotel Jaya Mulya Kota Pekanbaru. Saat itu, dirinya dihubungi Triyanto untuk mengambil kunci kamar atas nama Triyanto.

Uang diambil Azrul di kamar hotel dan diserahkan ke Amril. Seperti biasanya, Amril meminta Azrul untuk menyimpan uang tersebut.

Baca: Pihak Amril Mukminin klaim Rp23,6 miliar merupakan hasil bisnis, Jaksa KPK: Nanti kita buktikan

Oleh Azrul, seluruh uang titipan itu disimpannya di dalam sebuah tas. Uang itu tidak pernah dibukanya karena memang diperintahkan untuk disimpan. “Uang itu saya pegang sampai resign. Saat mau resign, uang itu saya serahkan ke bapak. Ada 4 amplop. Isinya saya tidak tahu,” papar Azrul.

Mendengar keterangan, hakim anggota Irwan Irawan, meminta Azrul untuk berkata jujur. Jika memberikan keterangan bohong akan diberi sanksi. “Saksi jangan bengak-bengak di sini,” tegasnya.

Hakim mencecar Azrul terkait uang yang disimpannya, apakah langsung diserahkan kepada Amril setelah dirinya berhenti atau diminta oleh Amril. “Waktu memberitahu mau resign, bapak minta uang itu. Uang di empat amplop saya masukkan ke tas. Kemudian saya serahkan saat di rumah bapak,” tutur Azrul.

Hakim mempertanyakan bagaimana cara Amril meminta uang tersebut kepada Azrul. “Rul mano duet kemarin tu, balikkan sini. Seperti itu ngomongnya,” kata Azrul mengulangi perkataan Amril ketika itu.

Ketika menerima uang di Jakarta, Amril belum dilantik sebagai Bupati Bengkalis. Kontrak dengan PT CGA juga belum ada. “Saat itu juga belum tahu kalau uang terkait proyek Duri-Sei Pakning. Tahu setelah yang kedua,” ucap Azrul.

Azrul berhenti sebagai ajudan Amril pada akhir 2017. Ketika ada penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis pada 2018, Triyanto menghubungi Azrul dan menyampaikan kalau dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Sidang Amril Mukminin: Indra Gunawan Eet disebut terima Rp80 juta dari PT CGA

Menurut Triyanto, dia tidak mengaku kepada penyidik KPK terkait pemberian uang kepada Amril. Azrul juga diminta untuk tidak mengakui hal itu karena yang mengetahui adanya pemberian uang hanya Triyanto, Azrul. “Dia bilang, karena yang tahu kita berdua dengan tuhan,” kata Azrul.

Triyanto juga menyebutkan, uang juga diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis. Seperti Ketua DPRD Abdul Kadir dan Wakil Ketua Indra Gunawan Eet.”Eet katanya ngambil uang itu di Surabaya. Itu kata Triyanto ke saya,” ungkap Azrul.

Diberitakan sebelumnya, Amril didakwa Jaksa pada KPK dalam perkara dugaan gratifikasi Rp5,2 miliar. Selain itu dia juga menerima uang Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit.***

 

Sumber: Cakaplah
Editor: Ilva

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *