Jakarta (Riaunews.com) – Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo serta Tommy Sumardi. Dalam pemeriksaan tersebut, sebanyak 70 pertanyaan yang dicecar oleh penyidik terkait kasus penghapusan pemberitahuan atas nama Djoko Tjandra.
“Saudara tersangka TS menjawab pertanyaan oleh penyidik sebanyak kurang lebih 60an pertanyaan. Kemudian untuk tersangka PU ditanya oleh penyidik sekitar lebih 50 pertanyaan dan untuk tersangka NB pertanyaan yang diajukan sebanyak kurang lebih 70 pertanyaan,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri , Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam.
“Terkait dengan pertanyaan apa saja yang disampaikan penyidik kepada para tersangka, tentunya tidak jauh berbeda apa yang ditanyakan penyidik kepada tersangka terdahulu, Djoko S Tjandra, seputar mempersembahkan suap pengurusan pencabutan red notice Djoko S Tjandra,” sambungnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Awi, para tersangka mengakui jika menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus namanya dari red notice.
“Kemarin sudah kita sampaikan bahwasanya tersangka Djoko S Tjandra menyampaikan telah menyerahkan uang, sejumlah uang. Kemudian tersangka yang lainnya juga demikian, sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut,” ujarnya.
Meski telah mengakui menerima uang suap dari Djoko Tjandra atas kasus tersebut. Pihaknya tetap akan melakukan pembuktian atau klarifikasi dengan sejumlah alat bukti lain.
“Kalau itu berupa transfer atau cash and carry, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti,” ucapnya.
Jenderal bintang satu ini menegaskan, jika para tersangka dalam kasus tersebut mengakui telah menerima suap berupa uang dari Djoko Tjandra.
“Iya kita pastikan memang demikian (3 tersangka diperiksa mengakui menerima), mereka menerima aliran dana itu,” tegasnya.
Meski begitu, ia belum bisa menyebutkan berapa jumlah atau nominal uang yang telah diberikan oleh Djoko Tjandra terhadap para tersangka tersebut.
“Nominalnya nanti tentunya itu sudah masuk ke materi, saya tidak bisa sampaikan memang sesuai dengan pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik ada hal-hal yang tidak perlu kami sampaikan di sini dan itu nanti rekan-rekan akan terbuka semuanya di pengadilan,” jelasnya.***
Sumber: Merdeka
Editor: Ilva